Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pemerintah belum menentukan cakupan jenis rotan yang dilarang ekspornya dan periode waktu pelarangan ekspor komoditas tersebut.   
 
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait larangan ekspor rotan akan mengacu kepada rekomendasi yang disampaikan oleh instansi terkait.
 
"Tentunya apapun [jenis rotan] yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing [dilarang]. [Soal waktu] surat rekomendasi belum sampai ke kami. Begitu sampai, kita akan mengacu ke isi surat itu," ujarnya hari ini. 
 
Gita mengungkapkan pihaknya tengah menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian dan gubernur daerah penghasil rotan. Satu hari sebelumnya, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengaku sudah meneken surat rekomendasi tersebut. 
 
Rekomendasi dari berbagai instansi tersebut berisikan dukungan terhadap sikap Kementerian Perdagangan yang menyetop pengiriman rotan ke luar negeri untuk sementara selama dilakukan pembinaan dan langkah-langkah peningkatan daya saing. 
 
Jika semua rekomendasi telah masuk, lanjut Gita, Kementerian Perdagangan selanjutnya akan melakukan finalisasi. "Begitu selesai, kami akan keluarkan permendagnya." 
 
Dia menegaskan kebijakan pelarangan ekspor rotan yang diambil pemerintah pada dasarnya mempertimbangkan hulu dan hilir dari industri tersebut. Pantauan di Cirebon belum lama ini, menurut Gita, menunjukkan adanya kemunduran industri hilir karena kelangkaan bahan baku rotan. 
 
Hal tersebut juga berdampak pada daya saing industri rotan terhadap produsen di luar negeri. Kebijakan pelarangan ekspor rotan, tegas Gita, dapat meningkatkan daya saing industri rotan dalam negeri. 
 
"Saya ingin bukan hanya peningkatan daya saing di Cirebon  tapi mudah-mudahan di Mamuju, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera. Ini semangat yang diyakini Kementerian Perindustrian dan semangat yang diusung Kementerian Kehutanan adalah apapun yang dipotong, harus sepadan dengan prinsip kelestarian." 
 
Menurut Gita, rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian juga akan digunakan sebagai dasar untuk melihat cakupan jenis rotan yang akan diatur. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hilman Hidayat
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper