Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2011—2015 diminta segera menerbitkan pengaturan lembaga tentang pelaksanaan operasional terkait Surat Edaran Menteri No. 9/2011 yang diterbitkan Oktober lalu.
 
Surat Edaran tersebut mengatur tentang proses pelelangan proyek pada tahun depan, proses evaluasi pelelangan terhadap kontrak penawaran yang proporsional dan tidak banting-bantingan, serta penggunaan sertifikasi badan usaha dalam pekerjaan 2012.
 
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Bambang Goeritno berharap pengaturan untuk mengimplementasikan SE Menteri PU segera diselesaikan mengingat proses tender 2012 siap dilaksanakan November ini.
 
“LPJK harus segera terbitkan pengaturan lembaga yang isinya memuat tentang operasional dari Surat Edaran Pak Menteri,” ujar Bambang, Jakarta, hari ini.
 
Menurut dia, LPJK juga perlu mencetak blanko sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keterampilan kerja (SKT), dan sertifikat keahlian kerja (SKA) yang nantinya akan dipergunakan dalam proses penawaran tender.
 
Bambang menambahkan berdasarkan pantauannya di lapangan sudah banyak asosiasi dan atau pemohon yang ingin memperpanjang atau mengajukan sertifikat baru untuk mengikuti lelang.
 
“Blanko sertifikat baru harus segera dicetak nanti tinggal pergunakan itu.”
 
Wakil Ketua LPJK Nasional Putut Marhayudi membenarkan saat ini lembaganya mempercepat proses pembentukan peraturan baru yang merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri tersebut. 
 
Namun sayangnya, dia belum dapat menjelaskan poin-poin yang diatur dalam pengaturan yang dikeluarkan lembaganya tersebut. “Sedang dalam proses penyusunan. Nantilah dijelaskan [poin-poinnya],” ujar Putut melalui pesan singkatnya.
 
Blanko untuk sertifikat SBU, SKA, dan SKT pun menurut dia sedang dalam proses pencetakan. Baik peraturan lembaga maupun blanko sertifikat tidak memilik kendala dalam prosesnya sehingga dalam waktu dekat keduanya dapat diselesaikan.
 
“Tidak ada kendala, secepatnya akan selesai. Bulan ini pasti selesai,” tutupnya.
 
Berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 proses pelelangan proyek 2012 di Kementerian dapat segera dilaksanakan pada November tahun ini. Untuk mengatur secera lebih rinci pelelangan 2012, Menteri PU mengeluarkan Surat Edaran No 9/2011.
 
Menteri PU juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 7/2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang juga akan dijadikan landasan dalam proses pelelangan.
 
Dengan adanya aturan tersebut, harga penawaran tender proyek akan dilihat secara lebih konsisten. Penawaran harus betul-betul bertanggung jawab dan tidak sekedar menawarkan dengan harga terendah karena harga penawaran tidak boleh lebih rendah dari 80% harga penawaran sementara.
 
“Peraturan itu akan diberlakukan pada tender 2012 untuk menghindari banting-bantingan harga.” (ln)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper