Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akankah Perpres Pengadaan Barang & Jasa direvisi?

JAKARTA: Pemerintah membuka kemungkinan adanya perubahan dalam Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Hal ini menyusul berbagai keluhan-keluhan dari berbagai asosiasi dan perusahaan penyedia jasa yang menganggap

JAKARTA: Pemerintah membuka kemungkinan adanya perubahan dalam Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Hal ini menyusul berbagai keluhan-keluhan dari berbagai asosiasi dan perusahaan penyedia jasa yang menganggap Perpres tersebut memiliki beberapa permasalahan terkait proses tender maupun persaingan usaha.Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Bambang Goertino mengatakan tujuan utama pembentukan Perpres 54/2010 ialah untuk menjamin kelancaran proses pembangunan oleh konsultan maupun kontraktor.“Tidak bermaksud menyulitkan tapi menjamin kelancaran dan kualitas pekerjaan. Kalau toh ada yang dianggap memberatkan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perbaikan bila memang betul-betul untuk kepentingan pemerintah maupun penyedia jasa,” ujar Bambang kepada Bisnis, hari ini.Oleh karena itulah, dia meminta pihak asosiasi dan perusahaan yang merasa keberatan untuk menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah dan menjelaskan letak kesalahannya melalui Kementerian PU atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).Nantinya, pemerintah akan membahas dan mendalami usulan-usulan tersebut bersama pada penyedia jasa konstruksi dan konsultansi untuk mencari solusi dan kemudian menjelaskannya secara lebih detail tentang maksud dalam aturan kepada .“Penyusunan Perpres ini sudah melaui proses konsultansi yang panjang tidak sepihak oleh pemeirntah, tapi kalau ada masukan dapat dibahas bersama-sama untuk dilakukan perbaikan.”Sebelumnya, Jumadi S Witopawiro salah satu inisiator Indonesian Consultants Society (ICS) menganggap Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak pro bisnis.Menurut dia, banyak hal dalam Perpres tersebut yang tidak dapat diaplikasikan di lapangan sehingga menyulitkan para pengusaha. Bila pun dapat dipenuhi dan memenuhi syarat, sambungnya, perlu dicurigai terdapat manipulasi dalam pengaplikasikannya.Dia mencontohkan bagaimana pemerintah mensyaratkan ketika mengikuti tender, pengusaha diwajibkan menunjuk ijazah asli, padahal banyak tenaga yang berada di luar daerah sehingga disulitkan untuk memenuhi syarat tersebut.Hal lain yang menurut dia tidak sejalan antara peraturan dengan lapangan ialah bank garansi. Di dalam Perpres tersebut menurut dia pinjaman boleh dari perbankan maupun asuransi, namun kenyataannya panitia tender hanya memperbolehkan dari perbankan.“Jadi meski peraturan tertulis seperti itu banyak yang tidak sesuai di lapangan, banyak pula yang menyulitkan ketika dilapangan.”Oleh karena itulah, menurut dia pemerintah perlu merevisi Perpres 54, sebab banyak peraturan yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan dan sangat membenani perusahaan atau dianggap tidak pro bisnis.Gabungan Pelaksanaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) sempat mengeluhkan hal yang sama. Menurut dia Perpres 54 tidak mengatur aturan yang lebih ketat terkait persaingan antara kontraktor besar dan kontraktor kecil.“Perpres tidak mengatur segmentasi pasar pelaku jasa konstruksi sehingga kontraktor besar bisa mengerjakan semua kategori proyek termasuk yang kecil,” ujar Ketua Gapensi Soeharsojo beberapa waktu lalu.Hal tersebut tentu saja membuat kontraktor kecil kalah bersaing dari kontraktor besar yang menguasai pasar konstruksi, baik dari sisi permodalan, peralatan dan sumber daya manusia.Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa (Aspanji) behkan siap melakukan Judicial Review terhadap Perpres 54 tahun 2010 untuk direvisi terutama terkait persaingan usaha yang dianggap masih timpang.Ketua Aspanji Aip Syarifudiin mengatakan revisi perlu dilakukan sebab bila tidak akan menjadikan proses lelang semakin tidak sehat dengan proses yang berlarut-larut. (faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper