JAKARTA: DPR akan segera memperinci permasalahan jalan tol dalam draf revisi UU No.38/2004 tentang Jalan yang kini tengah dibahas.
Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi mengakui tengah melakukan pembahasan revisi pada masa sidang berikutnya setelah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan pakar serta memplenokan berbagai persoalan yang mengganjal.
Menurut Mulyadi salah satu poin penting yang dibahas terkait pengaturan jalan tol ialah pemenuhan standar pelayanan minumum untuk penaikan tarif tol.
“Jalan tol akan diatur secara lebih rinci karena selama ini seperti kenaikan tarif tol harus bisa dilakukan kalau SPM sudah memenuhi. Selama ini sanksi tidak ada kalau tidak memenuhi, ini akan kita atur lagi,” ujarnya hari ini.
Selain itu, DPR juga akan mengatur terkait investasi dalam pembangunan jalan tol. Pasalnya, selama ini cukup banyak ruas tol yang tidak dapat berjalan atau mangkrak dengan berbagai alasan.
“Akan diatur terkait investasi, bagaimana supaya orang tidak hanya memiliki modal dan nama saja tetapi juga harus bertanggung jawab sehingga tol tidak terbengkalai dengan alasan tanah belum selesai.”
Hubungan antara Kementerian PU dengan Kementerian Perhubungan tentang tanggung jawab penggunaan jalan pun menurut dia akan dimasukan dalam revisi tersebut agar keduanya dapat saling bersinergis.
Salah satu penyebab kerusakan jalan diakibatkan oleh beban yang terlalu berlebihan. Kementerian PU membuat jalan berkapasitas 10 ton, tetapi truk berkapasitas 30 ton rupanya ikut menggunakan jalan nasional tersebut.
Akibatnya ruas yang dilalui truk tersebut akan overload. "Untuk jembatan timbang ini apakah harus didaftarin ke PU atau ke Kemenhub, ini harus didiskusikan bersama." (arh)