Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU PTUP sudah capai 40%

JAKARTA: Pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan (RUU PTUP) telah mencapai sekitar 40%.Sementara poin yang sudah dibahas oleh Dewan Perwakilan rakyat baru sekitar 51 poin dari 274 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

JAKARTA: Pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan (RUU PTUP) telah mencapai sekitar 40%.Sementara poin yang sudah dibahas oleh Dewan Perwakilan rakyat baru sekitar 51 poin dari 274 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dikirim 11 fraksi di DPR.Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yuswanda AT mengatakan DPR dan pemerintah akan terus mempercepat proses pembahasan RUU PTUP untuk mengejar target realisasi pengesahan menjadi UU pada akhir tahun ini.“Ditargetkan akhir tahun ini. Pembahasan di Panja pun akan diintensifkan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu sehingga tahun depan bisa diimplementasikan,” ujarnya dalam diskusi Mencari Solusi Masalah Pertanahan, Mendorong Pembangunan Nasional di Kampus S2 Paramadina, hari ini.Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko pesimistis RUU PTUP dapat diselesaikan pada akhir tahun ini. Sebab saat ini saja DIM yang telah selesai dibahas baru sekitar 51 poin.Sementara akan ada 11 fraksi yang mempertanyakan dan memperdebatkan kembali poin serta pasal per pasal yang tertuang dalam RUU tersebut. “Belum bisa mematikan tahun ini kelar dalam aturan, pembahasan 2 kali masa sidang kalau bisa diperpanjang pada sidang selanjutnya. Tapi saya tidak yakin akhir tahun ini selesai, pembahasannya masih cukup lama.”Penyelesaian RUU PTUP hingga saat ini masih dinanti oleh pemerintah dan investor untuk proses percepatan pembangunan infrastruktur di indonesia. Sebab, dengan adanya UU baru tentang tanah akan memberi kepastian dalam hal proses pembebasan lahan yang saat ini masih berlarut-larut.Apalagi pemerintah melalui MP3EI nya memiliki berbagai macam proyek infrastruktur yang harus dibangun untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di dunia.Berdasarkan data penelitian dari  World Economic Forum daya saing perekonomian Indonesia berada pada posisi ke 46 dunia. Jauh di bawah Singapura (2), Malaysia (21), China (26), dan Thailand (39).Salah satu faktor penyebab rendahnya daya saing ialah tidak kompetitifnya infrastruktur di Indonesia yang saat ini berada pada rangking 82 dunia. Beberapa faktor penyebab diantaranya masalah pengadaan tanah untuk pembangunan.Banyak proyek pembangunan untuk infrastruktur yang terkendala karena sulitnya pengadaan tanah untuk proyek. RUU pertanahan yang seharusnya sudah disahkan pertengahan tahun 2011, hingga saat ini masih belum dituntaskan pemerintah dan DPR.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper