Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan lahan setiap proyek maksimal 439 hari

JAKARTA: Pemerintah memastikan mekanisme pembebasan lahan setiap proyek dilaksanakan maksimal 439 hari sejak persiapan hingga pembayaran ganti rugi.Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yuswanda AT mengatakan

JAKARTA: Pemerintah memastikan mekanisme pembebasan lahan setiap proyek dilaksanakan maksimal 439 hari sejak persiapan hingga pembayaran ganti rugi.Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yuswanda AT mengatakan kepastian pembebasan lahan selama 14 bulan hingga 15 bulan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (RUU PTUP).Dengan ditetapkannya jangka waktu tersebut akan memberikan kepastian sekaligus meminimalisir keberadaan spekulan bagi proses pembebasan lahan.Adapun mekanisme pembebasan lahan yang harus dilalui sesuai RUU PTUP mulai dari persiapan, konsultasi publik, keberatan, kajian atas keberatan, hingga penetapan dibutuhkan waktu maksimal 2 bulan 14 hari.Bila masih bermasalah dilanjutkan dengan proses identifikasi dan inventarisasi masalah, penilaian ganti rugi, musyawarah, keberatan, pengajuan banding ke Pengadilan Negeri, proses pengadilan, dan pembayaran ganti rugi. “Setelah dikalkulasi proses akhirnya membutuhkan waktu paling lama 439 hari, bisa lebih cepat bila tidak banyak kendala atau masalah,” ujarnya dalam diskusi Mencari Solusi Masalah Pertanahan, Mendorong Pembangunan Nasional di Kampus S2 Paramadina, hari ini.Associate Director Paramadina Public Policy Institute Tedy J Sitepu mengatakan kepastian waktu pembebasan tanah untuk pembangunan yang tertuang dalam RUU PTUP tersebut terbilang lebih jelas.Pasalnya dalam mekanisme pembebasan lahan yang saat ini tertuang dalam Peraturan Kepala BPN No 3 tahun 2001, proses pembebasan lahan dilaksanakan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.“Dibandingkan peraturan sekarang, ini (RUU PTUP) lebih menjamin kepastian,” kata dia.Menurut dia dalam RUU PTUP tersebut pemerintah harus memberikan kompensasi yang lebih dari sekedar hak atas tanah dan benda bangunan di atasnya tetapi juga kerugian yang diderita. Sehingga bila pemerintah memberlakukan hak pencabutan kepemilikan tanah harus diimbangi dengan transparansi, jaminan hukum, dan kompensasi yang layak.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper