Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor jalan tol minta perjanjian kenaikan tarif berkala

BANDUNG: Pihak investor jalan tol meminta pemerintah untuk mencantumkan perjanjian kenaikan tarif tol secara berkala dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sehingga pertimbangan kenaikan tarif tidak sekedar penyesuaian dengan nilai inflasi.Presiden Direktur

BANDUNG: Pihak investor jalan tol meminta pemerintah untuk mencantumkan perjanjian kenaikan tarif tol secara berkala dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sehingga pertimbangan kenaikan tarif tidak sekedar penyesuaian dengan nilai inflasi.Presiden Direktur PT Jasa Marga Tbk Frans S Sunito mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk memberi jaminan kepada para operator dalam berinvestasi. Pasalnya, bisnis di bidang jalan tol membutuhkan dana besar dan bersifat jangka panjang sehingga harus kepastian saat perjanjian awal menjadi penting sebagai bisnis plan bagi para investor.“Dengan inflasi, investor nggak punya kepastian karena harus meramalkan hingga 30 tahun ke depan bila deflasi bagaimana? Harusnya ini (kepastian) perlu diperjanjikan dalam kontrak apakah setiap 2, 3 atau 4 tahun sekali yang dihitung berdasarkan tarif awal,” ujar Frans dalam diskusi Menanti Kepastian Kenaikan Tarif Tol di Bandung, tadi malam.Menurut dia, dalam perjanjian tersebut para operator juga harus menyeimbangkan antara kenaikan tarif dengan peningkatan perbaikan dan pelayanan yang menyeluruh bagi masyarakat pengguna jalan tol.“Tentu saja kenaikan tarif akan diimbangi dengan perbaikan dan pelayanan untuk masyarakat.”Senada, Direktur Operasi PT CMNP Hudaya Ariyanto mengatakan kenaikan yang didasarkan pada nilai inflasi hanya menimbulkan polemik dan ketidakpastian bagi para investor.Menurutnya bila dikembalikan kepada hakekat berinvestasi maka yang dibutuhkan badan usaha jalan tol ialah adanya kepastian pengembalian investasi tol.Hal tersebut,sambungnya, telah dilakukan di berbagai negara salah satunya Manila di mana CMNP ikut serta berinvestasi pada salah satu ruas tol di sana, di mana penyesuaian tarif telah diperjanjikan dalam kontrak awal.“Sehingga sudah tahu, beberapa tahun lagi akan naik berapa tanpa harus ramai-ramai memperdebatkannya yang penting kembali ke hakekatnya,” ucap Hudaya dikesempatan yang sama.Menteri Pekerjaan Umum saat ini tengah menyiapkan Surat Keputusan kenaikan tarif 14 ruas tol yang  pada September 2 tahun sebelumnya telah dinaikan. Namun hingga saat ini pemerintah masih belum dapat mengumumkan nilai tarif yang akan disesuaikan, apakah ada yang tarifnya tetap atau naiknya melebihi nilai inflasi.Sebab, dalam menaikan tarif tol, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Ghazali mengatakan bahwa pemerintah menggunakan opsi pembulatan, dimana ruas yang kenaikannya hanya Rp50 hingga Rp200 akan dibulatkan ke bawah atau menjadi tidak ada. Sementara ruas yang sesuai nilai inflasinya memungkinkan kenaikan Rp250 hingga Rp450 akan dibulatkan ke atas menjadi Rp500.“Jadi ada yang naik melebihi nilai inflasi, ada juga yang tidak naik sama sekali.”Kenaikan tarif tol sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang tersebut mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi. (FAA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper