Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Komisi V DPR RI akan mengkaji kriteria penaikan tarif tol dalam revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang saat ini tengah digodok.
 
Wakil Ketua Komisi V Mulyadi mengatakan dalam revisi UU Jalan, kriteria kenaikan tarif tol tidak hanya disesuaikan dengan kenaikan nilai inflasi dalam waktu dua tahun tetapi juga didasarkan pada penilaian secara menyeluruh termasuk jumlah arus lalu lintas dalam ruas tol tersebut.
 
Pasalnya, sambung dia tidak semua ruas tol memiliki pendapatan yang sama, ada yang lebih tinggi dari perencanaan awal, namun tak sedikit juga yang pendapatan ruas tolnya lebih rendah dibandingkan pada saat perencanaan. 
 
"Ini perlu dilihat secara komprehensi, jangan hanya seakan 2 tahun harus naik karena inflasi, bagaimana kalau saat perencanaan arus lalu lintas mobil yang masuk ada 1.000 ternyata melebihi rencana, demikian pula yang kenyataannya arus yang melalui tidak sesuai target, Ini tidak dapat digeneralisir," ujarnya hari ini.
 
Untuk menggodok standar tersebut, Komisi V akan bersama-sama dengan para pakar mengkaji standar kenaikan tarif tol secara detail sehingga kenaikan tarif tol bukan hanya sekedar serominal dua tahunan.
 
"Akan undang ahli jalan dan ahli dibidang investasi sehingga saat memutuskan revisi UU Jalan , ini betul-betul tepat apa yang diperbaiki, termasuk penyesuaian tarif."
 
Namun kebijakan tersebut baru akan diberlakukan setelah penyelesaian revisi UU Jalan yang ditargetkan pada tahun ini sehingga belum dapat diberlakukan untuk rencana kenaikan bulan September ini.
 
Operator jalan tol berencana menaikkan tarif tol di 13 ruas tol, yaitu  Jagorawi, Jakarta-Tangerang, tol Dalam Kota, Tangerang-Merak, tol BSD, tol Ulujami- Bintaro, JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang, Padaleunyi, Palikanci, tol Semarang, tol Belmera, dan tol Surabaya-Gempol. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper