Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM janjikan proses persetujuan tax holiday cepat

JAKARTA : Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjanjikan proses yang cepat terkait registrasi dan persetujuan fasilitas tax holiday, paling lambat dua bulan setelah surat permohonan diajukan investor.Gita Wirjawan, Kepala BKPM, menuturkan pada prinsipnya

JAKARTA : Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjanjikan proses yang cepat terkait registrasi dan persetujuan fasilitas tax holiday, paling lambat dua bulan setelah surat permohonan diajukan investor.Gita Wirjawan, Kepala BKPM, menuturkan pada prinsipnya pemerintah akan merespon cepat permohonan resmi investor terkait pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Apabila dokumen yang dibutuhkan lengkap dan persyaratan terpenuhi, dia memperkirakan hanya butuh sekitar sebulan atau maksimal dua bulan untuk dikabulkan atau tidak.“Saya rasa cepatlah, tidak akan berbulan-bulan. Saya rasa sebulan atau dua bulan paling lambat,” ujar dia usai rapat koordinasi di  kantor Menko Perekonomian, hari ini.Pasalnya, kata dia, proses persetujuan hanya melibatkan empat pejabat tinggi negara, yang tergabung dalam Komite Verifikasi. Komite tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian, dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala BKPM. “Tidak ada parameter-parameter yang membatasi waktu [proses]-nya, tenggang waktunya, tidak ada. Tapi kesepakatan kami karena kami kan maunya investor friendly,” jelas dia.Menurut dia, saat ini menjadi kesempatan pertama bagi pemerintah untuk meluluskan permintaan tax holiday yang sudah masuk dari sejumlah investor. Keberhasilan itu akan menjadi kunci untuk bisa menyukseskan rencana-rencana investasi lain yang menanti. “Kalau kami gagal ya itu nanti akan sangat mempengaruhi kredibilitas kami.”Dia mengungkapkan sudah ada lima perusahaan berskala internasional dengan nilai investasi beragam yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Yakni Pohang Iron and Steel Company (Posco) (US$6 miliar), Kuwait Petroleum Corporation (KPC) (US$ US$6-US$7 miliar), Indorama Synthetics Tbk (US$300-500 juta), Hankook Tire Co. Ltd (US$1,18 miliar), dan Caterpillar Inc (US$500 juta).“Kalau (yang akan dapat) tax holiday ini ada tiga atau empat, KPC, Posco, sama Catterpilar. Nah itu saya rasa besar sekali dan kami akan benar-benar serius menanganinya,” tuturnya.Gita Wirjawan menyambut baik kebijakan Menteri Keuangan yang mewajibkan investor calon penerima tax holiday  menyimpan dana di perbankan di Indonesia minimal 10% dari nilai rencana investasi. Ketentuan tersebut akan sangat efektif menyaring calon investor yang benar-benar serius untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.“Saya memang belum berkomunikasi dengan lima investor [pemohon tax holiday], tapi saya yakin mereka akan kooperatif,” katanya.Aviliani, Sekretaris Komite ekonomi Nasional, mengungkapkan selama ini cukup banyak perusahaan asing di Indonesia, terutama di sektor minyak dan gas, yang tidak pernah menempatkan dananya di perbankan nasional. Meski mereka tergolong investasi, tetapi hanya mesin dan peralatan produksinya yang masuk ke Indonesia, sedangkan dananya parkir di luar negeri. “Makanya cadangan devisa kita terlalu rendah. Padahal bisa dibayangkan berapa jumlah perusahaan tambang minyak dan migas yang tidak menempatkan dananya di Indonesia. Sekarang BP migas sudah mewajibkan untuk menempatkan dana di bank-bank Indonesia. Kalau nanti diikuti oleh [ketentuan] tax holiday, lebih bagus lagi,” ujar dia.Persyaratan tax holiday tersebut, menurut Aviliani, bukan untuk memanjakan perbankan nasional, melainkan upaya untuk menata kembali perekonomian Indonesia yang terlalu liberal. Kebijakan tersebut wajar dilakukan oleh otoritas terkait di negara berkembang mengingat kebutuhan modal yang cukup besar untuk memajukan ekonominya.“Di negara lain, [pemodal] kita [jika ingin masuk] tidak semudah seperti mereka masuk ke Indonesia. Jadi menurut saya wajar  kalau mewajibkan mereka menempatkan dana di perbankan. Kalau perlu dana investasinya harus dari dalam negeri. Kalau kini kan mesinnya saja yang datang, tidak adil dong. Jadi menurut saya banyak sekali liberalisasi yang terjadi di berbagai sektor yang mesti di tata kembali oleh pemerintah,” jelasnya.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper