Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2.900 TKI di Korsel overstay

JAKARTA: Sekitar 2.900 orang tenaga kerja Indonesia yang ada di Korea Selatan harus secepatnya dikembalikan ke Tanah Air, karena statusnya overstay atau melebihi waktu izin tinggal.

JAKARTA: Sekitar 2.900 orang tenaga kerja Indonesia yang ada di Korea Selatan harus secepatnya dikembalikan ke Tanah Air, karena statusnya overstay atau melebihi waktu izin tinggal.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, pihaknya melakukan kerja sama dengan Pemerintah Korsel, baik yang terkait dengan penanganan TKI ilegal maupun TKI yang habis kontrak kerjanya.

"Kita bekerja sama dengan HRD Korea [Human Resource Development of Korea] sebagai institusi yang ditunjuk Pemerintah Korsel untuk menangani hal ini, termasuk melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan kantor Imigrasi setempat," katanya hari ini.

Menurut dia, sebanyak 2.900 orang TKI itu kini berstatus ilegal dan merupakan TKI yang bekerja di Korsel sejak 2004 hingga 2007 atau dengan masa kontrak berlaku tiga tahun.

Saat ini, jumlah TKI di Korsel mencapai 31.000 orang terhitung dari penempatan 2004 dalam program government to government (antarpemerintah) oleh Kemenakertrans.

Selanjutnya, pada 2007 program G to G antara Indonesia dan Korsel dilaksanakan oleh BNP2TKI dengan pengaturan kontrak untuk tiga tahun bekerja.

Namun, BNP2TKI dan Pemerintah Korsel mulai April 2010 membuat aturan perpanjangan kontrak menjadi lima tahun untuk seluruh TKI yang ditempatkan pada 2010.

"Jadi sejak 2010, para TKI bekerja dalam waktu tiga tahun dan diperpanjang secara otomatis di Korsel untuk dua tahun berikutnya," ungkap Jumhur.

Para TKI di Korsel sebagian besar bekerja di bidang manufaktur, konstruksi, perikanan, pertanian dan jasa dengan menerima gaji antara Rp9 juta sampai Rp15 juta per bulan.(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper