Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perkiraan menilai data impor udang sebanyak 628.300 ton yang diolah dari Badan Pusat Statistik oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) merupakan impor ilegal.

Menteri KKP Fadel Muhammad mengatakan jika memang benar ada impor udang, maka pihaknya menilai impor tersebut ilegal.

"Menurut saya itu [impor udang] penyelundupan atau gelap. Data di kami [Kementerian Kelautan dan Perikanan] tidak ada," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Bisnis hari ini.

Hal senada disampaikan oleh Dirjen Perikanan Budidaya Ketut Sugama mengatakan impor udang vaname dan monodan tetap dilarang untuk diimpor. Menurut Ketut, KKP akan segera mengecek data itu ke BPS.

Dia memperkirakan jika memang data itu benar, maka impor udang tersebut bukan jenis vaname dan monodon (udang windu), tetapi jenis tertentu yang tidak ada di dalam negeri terutama untuk kebutuhan restoran tertentu.

"Kami akan segera mengecek ke BPS untuk mengantisipasi kesimpangsiuran soal impor udang itu," ujarnya.

Dia menegaskan jika udang yang diimpor itu merupakan jenis vaname dan monodon, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada importir tersebut.

Menurut dia, impor udang untuk jenis tertentu yang tidak dihasilkan di dalam negeri biasanya untuk kebutuhan restoran dalam jumlah kecil.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper