JAKARTA: Pemanfaatan panas bumi di hutan konservasi masih terganjal UU No. 27/2003 tentang Panas Bumi yang memasukan panas bumi sebagai jenis usaha pertambangan.
"UU panas bumi perlu direvisi dahulu, karena hutan konservasi tidak boleh untuk aktivitas pertambangan,ujar Direktur Jenderal Planologi Bambang Supijanto, sesuai rapat koordinasi rehabilitasi lahan dan kebun bibit rakyat, hari ini.
Padahal, katanya, potensi panas bumi terdapat banyak di hutan konservasi. Selain itu, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang melakukan kegiatan yang dapat merusak kawasan konservasi.
Kemenhut, lanjutnya, sebenarnya sudah memasukan panas bumi sebagai bagian dari jasa lingkungan.
Dari sisi Kemenhut, sambungnya, tidak ada hambatan lagi terkait pemanfatan panas bumi di hutan konservasi. Namun, rezim pertambangan, pemanfatan panas bumi tidak bisa dilakukan di hutan konservasi. "Makanya UU tentang panas bumi harus diperbaiki, kalau ini bukan termasuk tambang,imbuhnya.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan memang perlu ada penataan regulasi agar tidak ada lagi hambatan. Apalagi, Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut memberikan dispensasi pada pemanfatan geotermal di kawasan hutan.
Pemanfatan geotermal tidak merusak lingkungan, katanya, karena jika merusak justru potensi panas buminya akan hilang. "Berdasarkan Instruksi Presiden itu pemanfatan geotermal tidak lagi menjadi hambatan, baik di hutan lindung maupun di hutan konservasi sudah boleh." (bas)