Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inco tetap didesak bangun smelter

JAKARTA: Pemerintah tetap meminta Inco membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel agar bisa melanjutkan penambangan di Sulawesi kendati perusahaan itu telah berkomitmen dengan daerah untuk bekerja sama mengelola lahan kontrak karya.

JAKARTA: Pemerintah tetap meminta Inco membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel agar bisa melanjutkan penambangan di Sulawesi kendati perusahaan itu telah berkomitmen dengan daerah untuk bekerja sama mengelola lahan kontrak karya.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan hingga kini Pemda Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan rekomendasi terkait dengan izin pinjam pakai kawasan hutan di wilayah tersebut.Seperti diketahui, PT International Nickel Indonesia Tbk telah mengantongi persetujuan perpanjangan izin usahanya hingga 2025.

"Inco itu kan menunggu rekomendasi dari pemda setempat. Kalau nggak ada itu, bagaimana kita mau kasih. Yang jelas, Inco itu harus membangun smelter di sana," tegas dia, pekan ini.

Pada 2010, Kementerian Kehutanan telah melayangkan surat teguran kedua kepada Inco bersama enam dari 13 unit perusahaan tambang di kawasan hutan lindung yang belum memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan.

Akan tetapi, Pemprov Sulawesi Selatan menolak memberikan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 100.416,7 hektare kepada Inco dan meminta perseroan mengurangi area konsesi menjadi 25.000 ha.

Penolakan tersebut disampaikan dalam surat resmi Gubernur Syahrul Yasin Limpo No. 522/2965/Disenergi pada 14 Mei 2010 perihal rekomendasi pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan PT Inco di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Di sisi lain, Presiden Direktur Inco Tony Wenas mengatakan perusahaan penanaman modal asing itu telah berkomitmen bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Sultra untuk mengelola lahan yang dikuasai melalui Kontrak Karya (KK) seluas 65.000 hektare. Perusahaan itu memilih bermitra dengan investor lain untuk mendirikan industri nikel di wilayah Sultra, sekaligus menolak tuntutan melepaskan hak perseroan.

Keputusan itu terkait dengan tiga pilihan yang diberikan Gubernur Sultra Nur Alam kepada Inco untuk menentukan sikap atas kelanjutan usahanya di provinsi tersebut paling lambat 31 Januari 2011. Dua opsi lain, yakni Inco menyerahkan kembali seluruh izin usaha pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau melanjutkan niat investasi, tetapi wajib membangun smelter.

"Kita [Inco] sudah ada pembicaraan dengan Nur Alam [Gubernur Sultra], untuk sepakat dalam rencana kerja sama mengelola wilayah itu bersama-sama. Kita sudah bicarakan itu, sebelum 31 Januari kemarin [2011]," ujar dia. (aph)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper