Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI/dotcom

7/1/2011

Oleh Achmad Aris (aca)

Bisnis Indonesia

JAKARTA: Pemerintah telah menerbitkan payung hukum pemberian penjaminan infrastruktur untuk proyek-proyek yang dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta (KPS/public private partnership).

Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah-Swasta Kementerian PPN/ Bappenas Bastary Pandji Indra mengungkapkan pada 21 Desember 2010, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No. 78/2010 yang mengatur mengenai pemberian penjaminan infrastruktur untuk proyek-proyek KPS terutama lima proyek yang menjadi show case.

"Nanti akan diteruskan dengan peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur detil teknisnya. Permenkeu-nya diperkirakan keluar pertengahan Januari ini," ungkapnya saat ditemui di kantornya hari ini.

Dalam perpres tersebut diatur a.l. penjaminan infrastruktur dilakukan berdasarkan usulan penjaminan yang disampaikan oleh penanggungjawab proyek kerjasama kepada badan usaha penjamin infrastruktur dalam hal ini PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII).

Selanjutnya, PT PII akan mengevaluasi usulan penjaminan tersebut untuk diputuskan apakah usulan tersebut bisa diterima atau ditolak.

Bila nilai cakupan penjaminan yang diusulkan melampaui kecukupan modal PT PII, maka Menteri Keuangan dapat ikut serta melaksanakan penjaminan berdasarkan pembagian risiko.

Dalam pelaksanaannya, PT PII juga diperkenankan memungut imbal jasa penjaminan atas penjaminan yang diberikan. Nilai imbal jasa ditentukan atas dasar pertimbangan yaitu nilai kompensasi finansial dari jenis risiko infrastruktur yang akan dijamin, biaya yang dikeluarkan untuk memberikan jaminan, dan margin keuntungan yang wajar.

Menurut Bastary, proyek KPS yang pertama kali akan mendapatkan fasilitas penjaminan dari pemerintah adalah proyek pembangkit listrik tenaga batu bara di Jawa Tengah yang nilai investasinya mencapai US$3 miliar. "Dengan dikeluarkannya perpres ini, proses tender central java diharapkan bisa terselesaikan dalam waktu dekat. Harapannya April tandatangan kontrak," terangnya.

Sebagaimana diketahui, proses tender proyek pembangkit listrik berkapasitas 2000 MW ini terkendala masalah tidak adanya draft guarantee agreement akibat pemeritnah belum menerbitkan perpres dan PMK tentang pemberian jaminan infrastruktur. Setidaknya terdapat 7 investor yang tertarik untuk mengerjakan proyek ini yaitu China Shenhua Energy Company, CNTIC-Yudean Consortium, Korean Electrik Power Corp, Maruibeni Corp, Mitsubishi Corp, Mitsui and Int. Power Plc Consortium, dan Suez-Tractable & J-Power Consortium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper