JAKARTA: Pemerintah menanggung pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi murabahah yang dilakukan sebelum 1 April 2010 terkait dengan penyelesaian permasalahan pajak ganda pada perbankan syariah.
Kebijakan pemerintah menanggung PPN atas transaksi murabahah sebelum 1 April 2010 tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.011/2010 tertanggal 28 Desember 2010. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mengembangkan industri perbankan syariah.Pagu anggaran yang dialokasikan untuk keperluan tersebut sebesar Rp328 miliar dan diberikan kepada wajib pajak bank syariah yang telah membayar surat ketetapan pajak atas transaksi murabahah."Wajib pajak bank syariah yang telah membayar surat ketetapan pajak atas transaksi murabahah dapat diberikan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan, hari ini.Pembiayaan syariah dengan skema jual beli murabahah merupakan salah satu karakter utama pembiayaan syariah yang berbeda dengan pembiayaan konvensional. Perbedaan itu menimbulkan pajak ganda atas penyerahan objek murabahah yang terutang PPN selama ini. (spr)Pemerintah tanggung pajak murabahah
JAKARTA: Pemerintah menanggung pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi murabahah yang dilakukan sebelum 1 April 2010 terkait dengan penyelesaian permasalahan pajak ganda pada perbankan syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 jam yang lalu
Yang Tancap Gas Borong Saham GOTO Mei 2025

4 jam yang lalu
Strategi Emiten Batu Bara, Jurus Cuan Kala Harga Tertekan
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
