Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapabilitas OP diragukan

JAKARTA: Pelaku bisnis pelayaran menyoroti kapabilitas lembaga Otoritas Pelabuhan (OP), karena diisi oleh pejabat yang diragukan kompetensinya.Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institut, mengingatkan OP banyak diisi oleh pejabat yang akan

JAKARTA: Pelaku bisnis pelayaran menyoroti kapabilitas lembaga Otoritas Pelabuhan (OP), karena diisi oleh pejabat yang diragukan kompetensinya.

Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institut, mengingatkan OP banyak diisi oleh pejabat yang akan mendekati usia pensiun, sehingga dikhawatirkan tidak mampu memperbaiki daya saing pelabuhan di Indonesia yang kini kalah jauh di tingkat Asean.

Tugas OP itu berat. Kalau bisa mengakhiri monopoli PT Pelindo, itu luar biasa, tegasnya kepada Bisnis Senin, 20 Desember.

Menurut dia, OP memiliki tugas berat dalam memacu pelayanan kepelabuhan termasuk mengakhiri monopoli pengelolaan pelabuhan yang kini dipegang PT Pelindo.

Meskipun demikian, Siswanto berharap pejabat OP yang kini sudah mulai bekerja di empat pelabuhan utama di Indonesia yakni Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak, dan Makasar tersebut mampu membangun bisnis kepelabuhanan yang sehat.

Berdasarkan data Global Competitiveness Report tahun 20082009, daya saing pelabuhan di Indonesia berada pada peringkat ke-104 dari 134 negara yang disurvei. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia kalah dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Menurut laporan itu, kelemahan pelabuhan di Indonesia terutama pada kualitas infrastruktur dan suprastruktur, produktivitas bongkar muat yang rendah, kondisi kongesti yang parah, serta lamanya pengurusan dokumen kepabeanan.

R.J. Lino, Dirut PT Pelabuhan Indonesia II, berharap keberadaan otoritas pelabuhan akan lebih mendorong PT Pelabuhan lebih profesional.

Selain itu dalam operasional tak jauh berbeda, hanya kegiatan jasa atau uang labuh tidak lagi diambil PT Pelabuhan Indonesia II, ujarnya Senin 20 Desember.

Sesuai dengan UU No.17/2008 bahwa dalam pasal 344 ayat tiga khusus pada lampiran dijelaskan bahwa dalam tiga tahun akan dilakukan evaluasi.

Sudah tentu aturan peralihan itu khusus bagi BUMN pelabuhan. Artinya keberadaannya akan tetap sama meskipun ototritas pelabuhan sudah terbentuk,ujar Lino.

Amanat undang-undang

Menteri Perhubungan Freddy Numbery menginstruksikan Otoritas Pelabuhan bisa langsung berperan dalam menata regulasi, menciptakan iklim kondusif, dan efisiensi jasa kepelabuhanan untuk menekan biaya logistik.

Otoritas Pelabuhan (OP) untuk lebih meningkatkan pelayanan yang efisien di pelabuhan. Mengacu kepada UU No.17/2008 maka di pelabuhan penghapusan monopoli, yakni pemisahan antara regulator dan operator, serta memberikan peran pemerintah daerah dan swasta secara proporsional, ujarnya Menhub saat meresmikan Kantor Otoritas Pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok Senin 20 Desember.

Dia mengingatkan perbedaan persepi UU No.17/2008 tentang pelayaran masih saja terjadi meskipun telah diresmikan pembentukan otoritas pelabuhan, syahbandar, dan unit penyelenggaraan pelabuhan (UPP).

Semua pihak termasuk operator pelabuhan mesti tunduk pada UU Pelayaran, ujarnya.

Menhub menegaskan pembentukan Otoritas Pelabuhan sebagaimana amanat UU Pelayaran mencakup angkutan di perairan, pelabuhan, keselamatan, dan keamanan di lingkungan maritim. Otoritas Pelabuhan memiliki fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan. pada pelabuhan yang belum ada OP, tugas tersebut akan dilaksanakan oleh UPP. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper