Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR bentuk panja konversi industri hasil tembakau

JAKARTA : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk panitia kerja (panja) pra kondisi persiapan konversi tanaman tembakau atau industri hasil tembakau, seiring klaster pengembangan industri tembakau yang mulai memprioritaskan pada aspek kesehatan,

JAKARTA : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk panitia kerja (panja) pra kondisi persiapan konversi tanaman tembakau atau industri hasil tembakau, seiring klaster pengembangan industri tembakau yang mulai memprioritaskan pada aspek kesehatan, lalu tenaga kerja dan penerimaan negara, pada 2015.

Sesuai arah kebijakan pengembangan industri rokok nasional, selama periode 2007-2010, pemerintah akan memprioritaskan aspek tenaga kerja, lalu penerimaan negara dan kesehatan. Selanjutnya, mulai 2010-2015, aspek penerimaan negara lebih dikedepankan, lalu disusul aspek kesehatan dan tenaga kerja. Dan, 2015 hingga 2020, pemerintah akan mengutamakan aspek kesehatan, disusul aspek tenaga kerja dan penerimaan negara dalam pengembangan industri rokok nasional. Hal ini setidaknya telah diatur dalam Peratuan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 117/2009.

Kita kembali ke klaster. Saya kira untuk menempatkan klaster industri tembakau [rokok] pada aspek kesehatan kemudian tenaga kerja dan penerimaan negara itu baru 2015, tidak bisa sekarang. Kalau kita lihat di undang-undang cukai, pernah dibahas soal itu, kata Aria Bima, anggota Komisi VI DPR, menjawab dinamika permasalahan di industri rokok nasional, Jumat lalu.

Dia menegaskan tanpa mengabaikan aspek kesehatan, saat ini aspek tenaga kerja dan penerimaan negara tetap menjadi hal-hal yang patut dipertimbangkan, sebagaimana klaster yang sudah dibuat oleh Menteri Perindustrian.

Kesehatan baru akan menjadi prioritas utama dalam industri tembakau setelah 2015. Sebelum itu, tenaga kerja dan penerimaan negara lebih prioritas dari kesehatan. Ada pra kondisi itu, nanti Komisi VI akan menyiapkan dalam bentuk panja untuk pra kondisi menyiapkan konversi tanaman tembakau atau industri tembakau. Sektor hulu-nya dulu kita siapkan, papar Aria.

Saat ini, industri rokok nasional menyerap total tenaga kerja sekitar 6,1 juta pekerja, dimana 2,1 juta di antaranya merupakan petani tembakau dan 1,5 juta adalah petani cengkih. Total pabrik rokok di Indonesia sampai 2010 menyusut menjadi 2.600 unit. Sektor ini memberi kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp55 triliun (cukai) pada tahun lalu dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp70 triliun pada tahun ini.

Mengkonversi sebanyak 6,1 juta tenaga kerja yang bergelut di sektor ini bukan barang kecil dan hal yang mudah. Masalah tembakau jangan hanya dilihat dari aspek kesehatan tetapi lebih komprehensif atau menyeluruh yang terkait masalah penerimaan negara dan tenaga kerja, jangan mengedepankan ego sektoral, tegasnya.

Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi mengatakan saat ini pendapatan cukai rokok sebagian dialokasikan untuk pelatihan dan pengalihan tenaga kerja sektor tembakau. Masing-masing daerah dan dinas mendapatkan alokasi dana sejak dua tahun lalu.

"Setiap tahun kementerian keuangan mengalokasikan2% dari dana bagi hasil cukai ke provinsi dan kabupaten. Alokasi itu juga untuk membuat sarana buruh pabrik dan wahana dalam rangka alih profesi dan mencari lapangan kerja lain terkait hasil tembakau," tegasnya.

Dalam perkembangan lain, pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan [RPP] tentang pengamanan produk tembakau. Peraturan tersebut akan mengatur pelarangan iklan dan promosi rokok, pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, kewajiban pengujian tar dan nikotin, serta pengaturan bahan tambahan produk tembakau.

Membuat RPP jangan hanya ditangani Menteri Kesehatan. RPP jelas akan kita interpelasi atau hak angket kalau sampai keluar karena menyangkut hal strategis, menyangkut konstitusi. Tapi sebaiknya jangan dulu [dikeluarkan]. Lakukan langkah koordinasi antara kemenperin, kemendag dan kemenkes kalau ini kan seolah-olah hanya satu leading sektoral saja, kata Aria.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan pemberlakuan peraturan tersebut tidak akan serta merta mengurangi produksi dan konsumsi rokok. Meski dalam jangka panjang memang akan terjadi pengurangan produksi.

"Produksi rokok tidak ditentukan oleh regulasi. Meski peraturan ini diberlakukan tetap akan ada pertumbuhan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : manda
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper