Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhut terbitkan aturan atasi permainan lahan

JAKARTA:Kementerian Kehutanan telah mempersiapkan rencana aksi yang menutup peluang adanya ketidakpastian pengubahan status hutan yang selama ini bisa dilakukan oknum pejabat di tingkat pusat dan daerah.

JAKARTA:Kementerian Kehutanan telah mempersiapkan rencana aksi yang menutup peluang adanya ketidakpastian pengubahan status hutan yang selama ini bisa dilakukan oknum pejabat di tingkat pusat dan daerah.

Rencana aksinya adalah mencabut Permenhut No.50/2009 tentang Status dan Penggunaan Kawasan Hutan.Dengan demikian, menutup peluang adanya permainan oknum pejabat, baik di pusat dan daerah, pokoknya semuanya,ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto hari ini.

Menurut dia, , oknum pejabat di tingkat daerah dan pusat dapat memanfaatkan Permenhut No.50/2009, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri. Misalnya, di satu lokasi kawasan hutan tertentu memang terdapat kawasan hutan produksi (HP). Oleh yang bersangkutan atas permintaan pengusaha tertentu diubah kawasan HP itu menjadi hutan produksi konversi (HPK).

Hadi menambahkan Kemenhut juga telah membenahi beberapa aturan lainnya yang membuka peluang bagi oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri. Ada lagi perbaikan aturan lainnya yang mempersempit bagi oknum dan pengusaha untuk memanfaatkan kelemahan aturan sektor kehutanan tersebut.

Dia menjelaskan KPK memang menemukan 17 indikasi yang membuka peluang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan segala sektor, terutama di bidang investasi di sektor kehutanan.

Selain mengubah aturan yang rawan dan rancu itu, lanjut Hadi, Kemenhut juga membenahi peta kawasan hutan yang dapat dibaca secara online dengan perbandingan skala 1:50.000. Ada peta yang dapat dapat dibaca secara online oleh public.

Peta yang selama ini ditampilkan merupakan peta lama yang dibuat sejak 1970-an. Namun belakangan ini, katanya, penggunaan peta itu memang berkembang, baik teknologi dan metodologinya. Kemenhut memang memiliki kelemahan di dalam pemetaan. Pertama peta yang dibuat secara manual sebagaimana berkembangnya teknologi yang ada pada waktu itu. Dan yang kedua, menggunakan sistem digital. Dari dua metodologi ini, itu ada perbedaan-perbedaan luas, nah itulah yang menjadi titik kelemahan kita, karena bagaimanapun kehutanan adalah persoalan lapangan.

Menurut Hadi, peta yang baik memiliki batas-batas yang jelas, bukan berdasarkan peta yang ada langsung disalin pada sertifikat, sehingga tidak memiliki kepastian hukum. Untuk itu Kemenhut telah memperbaiki kelemahan dalam pembuatan peta, sehingga dinilai KPK berpotensi mengurangi pendapatan negara atau merugikan negara dan berpotensi untuk di korup.(bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper