Namun demikian, kegiatan CSR yang bisa menjadi tax deductible terbatas hanya untuk jenis kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan UU perperpajakan tidak secara khusus mengatur perlakuan perpajakan untuk kegiatan CSR. "Di UU tentang pajak penghasilan tidak diatur khusus tentang tanggungjawab sosial tapi ada aturan terkait tentang biaya-biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto," katanya dalam acara seminar bertajuk Kewajiban CSR Sebagai Instrumen Pemotongan Pajak di Jakarta hari ini.
Ketentuan-ketentuan perihal biaya tersebut, jelasnya, sejauh ini selaras dengan 5 isu pokok CSR sebagaimana yang tercantum dalam ISO 26000 yaitu isu konsumen, pengembangan masyarakat, lingkungan, ketenagakerjaan, dan hak asasi manusia.
Dia merinci biaya-biaya tax deductable yang sesuai dengan ISO 26000 adalah biaya promosi, biaya beasiswa, magang, dan pelatihan, biaya kupon makanan dan minuman bagi pegawai kriteria dan daerah tertentu, beban pengolahan limbah, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.
Selain itu, lanjutnya, sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan sumbangan keagamaan seperti zakat. "Untuk sumbangan-sumbangan ini, RPP-nya sedang digodok," ujarnya.
Kegiatan-kegiatan CSR tersebut, terangnya, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan presentase tertentu dan syarat tertentu. Syarat-syaratnya adalah wajib pajak mempunyai penghasilan neto pada tahun sebelumnya, sumbangan tidak menyebabkan wajib pajak mengalami kerugian, didukung bukti-bukti yang sah, penerima sumbangan tidak memiliki hubungan istimewa, dan penerima sumbangan harus memiliki NPWP kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak. "Jadi yang belum punya NPWP, ayo segera mendaftar ke kantor pajak. cuma 5 menit kok," ujarnya.
Di tempat sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Aqhsanul Qosasi mengatakan tidak ada hubungannya antara kegiatan CSR dengan badan usaha atau pajak. "Pasal 6 UU PPh memang memberikan ruang bagi perusahaan menjalankan aktivitas sosial untuk bisa dibebankan tapi bukan CSR karena CSR diambil dari laba bersih," tegasnya.
Bila CSR dibebankan pada biaya operasional, jelasnya, akan memengaruhi return of asset, return of investment, return of equity, dan net margin dari perusahaan yang kesemuanya itu akan membuat perusahaan kehilangan daya saing. "Kalau dikaitkan dengan jumlah pajak, ini tidak adil. Ini memang dilematis," ujarnya.