BOGOR: Direktorat Jenderal Pajak berencana menggandeng pihak ketiga dalam rangka mempercepat pelayanan pemberian pengembalian PPN (value added tax/VAT refund) bagi turis asing.
Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan Ditjen Pajak saat ini tengah mengkaji kemungkinan tersebut mengingat keterbatasan kapasitas sistem yang dimiliki oleh Ditjen Pajak dan praktik tersebut telah dipraktekkan oleh banyak negara yang menerapkan kebijakan VAT refund.
Menurutnya, kapasitas IT yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini baru bisa menangani 1.500 retailer seluruh Indonesia padahal jumlah retailer di Indonesia mencapai 350 ribuan retailer. "Di Singapura kami sudah liat-liat, ternyata di dunia ini ada perusahaan yang membantu negara mempercepat ini [proses VAT refund], namanya Global Blue. Ada satu lagi sebenarnya selain Global Blue," katanya dalam acara Sosialisasi Perpajakan di Bogor, Sabtu.
Dia menerangkan pola kerjasama yang akan dijalankan nantinya adalah perusahaan ketiga tersebut akan memberikan pelayanan VAT refund kepada turis asing di Bandara, sementara Ditjen Pajak juga akan tetap membuka pelayanan yang sama di Bandara. "Jadi ada semacam pilihan bagi turis asing, kalau mau cepat bisa ke pihak ketiga ini. Nanti pihak ketiga ini yang klaim ke Kantor Pajak tapi pihak ketiga ini akan pungut fee dari turis antara 5%-10%," terangnya.
Selain prosesnya cepat, sambungnya, turis juga bisa mengambil VAT refundnya di negara manapun yang memiliki kerjasama dengan pihak ketiga tersebut berbeda dengan ketika turis mengurus VAT refund di kantor pajak yang pengambilannya hanya bisa di Indonesia.
Saat ini, lanjutnya, Ditjen Pajak tengah mengkaji dasar hukum bagi rencana tersebut mengingat dalam ketentuan yang berlaku saat ini, VAT refund harus diajukan langsung oleh turis asing. "Ini sedang dikaji, perlu aturan hukum. Setelah ini go ahead, nanti akan kita tender," ujarnya.
Lebih lanjut, Robert menuturkan Ditjen Pajak akan terus menambah jumlah toko ritel dan bandar yang akan melayani pemberian VAT refund. "Mungkin Bandung, Surabaya, Manado, dan Medan, pokoknya daerah-daerah yang sering dikunjungi turis. Ini sedang kita siapkan cuma belum keluar Saja aturannya. Ini akan ditambah as much as posibble," tuturnya.
Khusus untuk penambahan retailer, Dia menerangkan Ditjen Pajak akan menetapkan kriteria-kriteria tertentu bagi retailer yang bisa mengajukan diri untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pemberian VAT refund.
Data Ditjen Pajak 1 April 2010-19 November 2010 menyebutkan pengembalian PPN bagi turis asing ini mencapai Rp347,66 juta dari sebanyak 357 permohonan. Sementara sebanyak 30 permohonan senilai Rp3,27 juta ditolak dan 75 permohonan senilai Rp72,67 expired.