Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI untuk menyediakan gerbong khusus untuk area merokok (smoking area) di kereta api.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyebut, usulan area khusus merokok di gerbong kereta itu justru menabrak aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
"Usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024, yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok," kata Rio dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
YLKI juga menilai menyediakan gerbong khusus merokok dapat menurunkan pelayanan KAI yang sudah baik.
"Apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat," lanjutnya.
Dia juga menyampaikan bahwa angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek, terutama perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
Baca Juga
"Usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen, tetapi malah menurunkan," imbuhnya.
Untuk itu, YLKI meminta agar KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada perihal kawasan tanpa rokok.
Seperti diketahui, KAI memberlakukan aturan tegas terkait larangan merokok bagi para penumpang. Sebab, semua perjalanan kereta api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau, rokok elektrik maupun uap vape e-liquid.
"Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian kereta api. Kedapatan merokok ataupun vaping di dalam rangkaian kereta api, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama kereta api berhenti," demikian bunyi peringatan di laman resmi KAI.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Nasim Khan mengusulkan agar KAI mempertimbangkan kembali penyediaan satu gerbong khusus untuk merokok dalam rangkaian kereta jarak jauh. Tujuannya, kata dia, untuk mengakomodasi penumpang perokok dan menjadikannya area yang sekaligus bisa berfungsi seperti kafe.
"Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area," kata Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT KAI, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, dia juga membandingkan dengan bus yang biasanya terdapat smoking area di bagian belakang, untuk mengakomodasi para perokok selama di perjalanan.
"Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, hampir 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu ya," pungkasnya.