Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu melaporkan Ditjen Bea Cukai memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman jemaah haji yang mencapai US$149.144 atau setara Rp2,4 miliar (asumsi kurs Rp16.260 per dolar AS).
Anggito mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut diberikan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman untuk dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai maksimal US$1.500 atau sekitar Rp24,39 juta.
“Itu adalah fasilitas yang diberikan khusus yang baru berlaku tanggal 6 [Juni 2025]. Kita sudah menerima barang kiriman, perhari ini 1.188 dokumen,” ujarnya usai meninjau kesiapan Bea Cukai menyambut kepulangan jemaah haji di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Rabu (11/6/2025).
Secara perinci, dari 1.188 dokumen barang kiriman selama 1 Mei hingga 11 Juni 2025, seluruhnya merupakan barang milik jemaah haji plus dan tidak ada kiriman dari jemaah haji reguler.
Sebanyak 1.169 diantaranya mendapatkan fasilitas bea masuk dan PDRI. Sementara sisanya atau 19 dokumen tidak mendapatkan fasilitas karena tidak sesuai dengan ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI.
Baca Juga
Pasalnya, barang maupun oleh-oleh dari jemaah haji kerap tidak dapat dibawa naik pesawat karena biaya kelebihan bagasi yang cukup mahal, sehingga jemaah lebih memilih mengirim melalui pos maupun jasa kiriman lainnya.
Mengacu ketentuan sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya berlaku bagi barang dengan harga tidak lebih dari US$3 alias tak lebih dari Rp50.000. Untuk itu, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk US$1.500 per pengiriman dan paling banyak dua kali pengiriman.
Kemudahan bukan hanya untuk barang kiriman, namun pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk kepada barang bawaan haji reguler. Bagi Jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberikan hingga batas maksimal US$2.500.
Secara umum, Anggito menuturkan bahwa petugas bea cukai dan imigrasi sudah siap menyambut kedatangan kloter pertama Jemaah haji yang telah kembali dari Tanah Suci pada 11 Juni 2025 dan akan mendarat di Tangerang pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Saya melihat fasilitas bea cukai dan imigrasi bersama Pak Silmy Karim [Wamen Imigrasi dan Pemasyarakat] dan Pak Menteri Perhubungan, fasilitas sudah memadai untuk bisa diaplikasikan sesuai dengan kepulangan jemaah haji mulai hari ini sampai dengan 30 hari ke depan,” lanjutnya.
Fasilitas tersebut termasuk tidak ada pemeriksaan paspor, namun menggunakan face recognition sehingga memeprcepat proses kepulangan Jemaah.
Selain itu, barang bawaan penumpang Jemaah reguler juga bebas dari bea masuk serta tidak dikeluarkan melalui conveyor bandara. Melainkan barang penumpang langsung dibawa ke debarkasi atau titik penjemputan masing-masing kloter. Misalnya, di Asrama Haji Pondok Gede.;