Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan PT GAG Nikel masih dapat beroperasi untuk menambang nikel di Kawasan Raja Ampat.
Dia menjelaskan PT GAG adalah satu dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang memiliki Izin Usaha Produksi dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025.
Atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Bahlil menyebut pemerintah telah menghentikan sementara aktivitas produksi perusahaan tambang yang belum memenuhi ketentuan izin yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Bahlil dalam konferensi pers menanggapi kekhawatiran publik soal dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan wisata ikonik tersebut di Kantor Presiden, Selasa (10/5/2025)
“Dari 5 IUP yang beroperasi yang memiliki RKAB. Itu hanya 1 IUP yang beroperasi Yaitu PT Gag Nikel yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB. Setelah itu kita menyetop langsung berkoordinasi dengan pak Seskab dan Presiden untuk menutup lokasi [tambang tersebut],” ujar Bahlil.
Menurutnya, langkah cepat ini diambil setelah beredarnya informasi dan kekhawatiran masyarakat, termasuk melalui media sosial, terkait potensi kerusakan lingkungan di wilayah Raja Ampat.
Baca Juga
Untuk memastikan kondisi lapangan, Bahlil mengaku bahwa bersama tim kementerian, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat turun langsung ke lokasi tambang di Pulau Gag.
Dia juga melakukan peninjauan udara terhadap pulau-pulau di sekitarnya, termasuk kawasan wisata Payanemo. Menurut Bahlil, berdasarkan temuan lapangan, total luas wilayah PT Gag Nikel mencapai sekitar 13.136 hektare, tetapi lahan yang dibuka hanya 260 hektare. Dari jumlah itu, lebih dari 130 hektare telah direklamasi, dan sekitar 54 hektare telah diserahkan kembali kepada negara.
Bahlil juga menekankan bahwa lokasi tambang PT Gag Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Menurutnya, jarak lokasi tambang ke kawasan Geopark mencapai sekitar 42 kilometer dan lebih dekat ke wilayah utara.
Bahlil menjelaskan, dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, sebagian besar mendapat izin sebelum 2009, masa ketika izin usaha pertambangan masih dikeluarkan oleh pemerintah daerah (bupati atau gubernur), bukan pemerintah pusat.
“Saya tidak mau menyalahkan siapa pun. Ini adalah tanggung jawab bersama. Yang terpenting adalah kita benahi dan selesaikan bersama,” pungkas Bahlil.