Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop Blak-blakan Peran Danantara dalam Koperasi Merah Putih

Danantara akan terlibat secara tidak langsung dengan bank Himbara dalam menyalurkan plafon pinjaman untuk koperasi merah putih
Warga mencari informasi tentang Danantara menggunakan gawai di Jakarta, Senin (24/3/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga mencari informasi tentang Danantara menggunakan gawai di Jakarta, Senin (24/3/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan skema kerja sama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara akan dilakukan secara tidak langsung melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa secara tak langsung, Danantara terlibat lantaran ada peran dari bank Himbara dalam menyalurkan plafon pinjaman ke Koperasi Merah Putih.

Untuk diketahui, bank Himbara bakal memberikan plafon pinjaman senilai Rp3 miliar kepada setiap KopDes Merah Putih. Sehingga, total pinjaman yang disalurkan Himbara mencapai Rp240 triliun untuk membentuk 80.000 KopDes Merah Putih.

“Danantara itu anggotanya juga ada bank Himbara. Bank Himbara ini penyalurannya pasti ikut terlibat secara tidak langsung Danantara ini, karena kepemilikan bank Himbara kan sekarang Danantara,” kata Ferry saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Di samping itu, Ferry menjelaskan bahwa anggaran pendapatan belanja negara (APBN) juga akan digunakan untuk modal investasi. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025) tentang Percepatan Pembentukan KopDes/Kel Merah Putih yang diteken pada 27 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam beleid itu tercantum bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memberikan dukungan kepada bank Himbara sebagai salah satu sumber pendanaan pemerintah, yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kemenkop, atas kebutuhan investasi KopDes/Kel Merah Putih terkait infrastruktur yang mencakup bangunan, saluran air, saluran listrik, maupun akses jalan.

“Kalau di Inpres [Nomor 9 Tahun 2025] memang ada dari APBN, tetapi APBN atau APBD itu untuk membiayai investasi, bukan modal kerja. Kalau yang Rp3 miliar atau lebih itu kan biaya modal kerja [yang merupakan plafon pinjaman dari bank Himbara],” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa investasi yang digelontorkan melalui dana APBN ini salah satunya mencakup kantor KopDes Merah Putih. Adapun, nantinya KopDes akan menggunakan aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten, BUMN, BUMD, atau resi gudang.

Sebelumnya, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan kerja sama antara Danantara dengan KopDes Merah Putih akan menggunakan skema public service obligation (PSO).

Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Minggu (25/5/2025), public service obligation atau PSO merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan subsidi, yang dialokasikan pada sejumlah kementerian/lembaga. Nantinya, PSO disalurkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) operator yang melaksanakan layanan kepada masyarakat.

“Kalau KopDes [Merah Putih] baliknya tuh kalau sudah ngomong dengan Danantara, nantinya tentu kita kan itu bagian dari public service obligation atau PSO, iya dong,” kata Pandu saat ditemui seusai acara Tri Hita Karana Business Summit “Inaugural Global Summit on Belt & Road Infrastructure Investment for Better World & Sustainable Development Goals” di Kantor BPKM, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Pandu menuturkan, jika KopDes Merah Putih membutuhkan bantuan, maka Danantara akan siap membantu dengan menggunakan dana pemerintah, yakni anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

“Kalau bisa kami [Danantara] bantu, kami bantu. Tapi kan biasanya kalau hal yang menyangkut urusan pemerintah, ya pakai pendanaan pemerintah, kadang-kadang ya kita harus bisa menyalurkannya. Atau kita bisa bantu jalaninnya. Tapi itu adalah public service obligation,” terangnya.

Pandu menegaskan Danantara memiliki tugas di ranah korporasi, sehingga hal yang menyangkut pemerintah akan menggunakan skema PSO. “Hal-hal yang memang pemerintah ingin kita lakukan itu masuk ke dalam PSO,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper