Bisnis.com, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menyusun draf baru Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT, meski draf itu sudah disusun pada periode keanggotaan 2019-2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi Penyalur Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI), dan pakar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
“Jadi ini kita akan susun ulang kembali, Sekretariat Baleg untuk tidak lagi menyusun pembukaan terkait dengan draf yang telah disusun 2019-2024 yang lalu karena ini kita akan menyusun naskah akademik pembaruan naskah akademik, maka drafnya pun juga akan menjadi pembaruan juga, atau berbeda juga,” jelas Bob dalam rapat, Rabu (21/5/2025).
Meski nantinya draf yang sudah ada tetap menjadi dasar dalam merancang draf baru RUU PPRT, Bob menyebut bahwa penyusunan ulang perlu dilakukan untuk menyesuaikan kondisi yang terjadi saat ini.
Bob menuturkan, permasalahan yang dihadapi PRT sangat kompleks. Misalnya, imbalan yang tidak sesuai, jam kerja tidak sesuai, dan kurangnya akses terhadap hak dasar.
Dia mengatakan, selama ini penyaluran PRT terjadi begitu saja, tanpa adanya kesepakatan mengenai hak-hak dasar yang memuat jam kerja, tugas, dan lainnya.
Baca Juga
“Jadi perlindungan hukum yang layak bagi PRT mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh PRT,” ujarnya.
Adapun, dalam rapat hari ini, Baleg DPR RI mengundang sejumlah narasumber yang berkaitan dengan RUU PPRT di antaranya akademisi, KPAI, dan APPSI.
Menurutnya, kehadiran para narasumber dibutuhkan untuk memastikan bahwa RUU tersebut dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi PRT di Indonesia.
“Masukan dari narasumber yang ahli dalam bidang hukum ketenagakerjaan dan PRT sangat penting untuk memastikan bahwa RUU ini memberikan kepastian hukum dan keadilan PRT,” pungkasnya.