Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Kementerian PU Soal Pembubaran Satgas Pembangunan IKN

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan penjelasan lanjutan mengenai pembubaran Satgas IKN
Pembangunan Masjid Negara di IKN/Dok.Kantor Komunikasi Kepresidenan
Pembangunan Masjid Negara di IKN/Dok.Kantor Komunikasi Kepresidenan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan penjelasan lanjutan mengenai pembubaran Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN) yang berada di bawah naungannya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Zainal Fatah menjelaskan bahwa pembubaran Satgas OIKN Kementerian PU itu dilakukan usai tak mengantongi restu pengadaan anggaran dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Memang dibubarkan, karena kita komunikasi secara administratif dengan Kementerian Keuangan, tapi pihak Kementerian Keuangan menolak. Artinya kelihatannya tidak perlu itu,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (25/4/2025).

Di samping itu, Zainal juga menyebut pembubaran Satgas itu dilakukan lantaran saat ini fokus pembangunan IKN bakal dilakukan langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang kini dinahkodai oleh Basuki Hadimuljono.

Terlebih, saat ini pimpinan Satgas Kementerian PU telah bertugas langsung di OIKN. Sehingga, pembangunan proyek baru IKN bakal sepenuhnya dikerjakan oleh OIKN.

“Yang jelas triger utama [dibubarkan] Otorita kan sudah bekerja normal, dulu tuh kita bentuk karena di sini ada masing-masing dirjen yang membangun. Sehingga ada usulan Satgas,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sekaligus mantan Kepala Satgas Pembangunan IKN, Danis H. Sumadilaga juga sempat turut memberikan penjelasan.

Danis menyebut, Satgas IKN di bawah Kementerian PU tersebut dibubarkan lantaran pemerintah bakal membentuk tim unit percepatan pembangunan IKN yang serupa dengan Satgas di bawah OIKN.

“Jadi Satgas yang dicabut itu kan Satgas [di bawah naungan] PUPR. Nah, insyaallah sekarang OIKN sudah di sana, sebentar lagi akan ada semacam Satgas Tim Pengendali yang akan dibentuk oleh OIKN,” jelas Danis saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Selasa (22/4/2025).

Dia menjelaskan, nantinya tim satuan tugas yang bakal dinamai Tim Pengendali itu bakal terdiri atas tiga kementerian dan lembaga (K/L), yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Adapun, pembubaran Satgas IKN itu termuat dalam Kepmen Nomor 408/KPTS/M/2025 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/204 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang telah ditetapkan sejak 26 Maret 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper