Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers menyampaikan sikap resmi berkenaan rencana pemerintah memberikan subsidi hingga 1.000 rumah kepada jurnalis melalui kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Melalui Siaran Pers nomor 7/SP/DP/IV/2025, Dewan Pers menegaskan bahwa rencana tersebut harus tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan sesuai mekanisme umum yang berlaku dalam pengadaan rumah subsidi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya menghargai perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, tetapi dia meminta agar semua prosesnya menggunakan skema standar sebagaimana masyarakat butuh perumahan pada umumnya.
“Dewan Pers berpandangan untuk rencana tersebut seyogyanya ditempuh melalui mekanisme normal dalam pengadaan perumahan. Misalnya dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya para wartawan,” tulisnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Ninik menekankan bahwa Dewan Pers tidak akan menyerahkan data pribadi jurnalis, termasuk daftar 100 wartawan penerima kunci rumah pertama tanpa persetujuan organisasi jurnalis ataupun perusahaan pers tempat jurnalis tersebut bekerja.
“Dewan Pers mempersilakan Komdigi dan Kementerian PKP untuk menggunakan data sebatas yang tersedia di situs web Dewan Pers,” ucap dia.
Dewan Pers, lanjutnya, hanya berfungsi untuk memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut. Dengan demikian, bila Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk jurnalis bisa langsung berhubungan dengan media yang ada.
Sikap Organisasi Profesi Wartawan
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah bersubsidi bagi jurnalis itu.
Menurut mereka sebaiknya para jurnalis memperoleh program kredit rumah bersubsidi lewat jalur normal alias bersama-sama dengan warga negara yang lain.
Adapun alasan mereka adalah khawatir jurnalis mendapatkan keistimewaan atau jalur khusus untuk memperoleh program kredit rumah ini. Padahal, program ini tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik.
“Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” tutur Ketua Umum AJI, Nany Afrida dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (16/4/2025).
Dia melanjutkan, bila pemerintah ingin memperbaiki kesehahteraan jurnalis, seharusnya ikut memastikan perusahaan media menjalankan amanat UU Tenaga Kerja dengan baik.
“Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PFI Retno Esnir mengusulkan sebaiknya program pemerintah untuk menyejahterakan jurnalis adalah berfokus pada jaminan kemanan saat jurnalis meliput.
“Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan,” jelasnya.