Bisnis.com, JAKARTA - Driver ojol akan mendapatkan BHR dari perusahaan, lantas berapa nominal yang akan diterima?
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan pemberikan BHR driver ojol untuk lebaran 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya wajib diberikan perusahaan layanan transportasi online kepada ojek online, taksi online, dan kurir dalam bentuk tunai.
“Saya imbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk beri bonus hari raya dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, hal tersebut juga sempat dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo telah mengimbau perusahaan transportasi online di Indonesia untuk memberikan mitra driver mereka BHR.
Baca Juga
Prabowo menjelaskan jika BHR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai. Akan tetapi menurut Prabowo, hanya driver yang aktif yang yang disarankan untuk diberikan BHR.
"Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka.
Berapa nominal yang akan diterima?
Sementara mengenai besaran alias nominal yang akan diteriama, ada dua hal yang disampaikan Menaker kepada perusahaan dan driver ojek online di Indonesia.
Pertama, bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Kedua, bagi pengemudi di luar kategori ini, diberikan bonus hari raya sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.