Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan memastikan 10.000 pekerja Sritex Group mendapat manfaat jaminan kesehatan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga enam bulan ke depan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, total 21.361 peserta yang terdiri atas 10.355 eks pekerja Sritex Group dan 11.006 anggota keluarganya mendapat manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, terhitung sejak Maret hingga Agustus 2025.
“Jadi BPJS Kesehatan memastikan status kepesertaan JKN para pekerja PT Sritex Group yang di PHK itu masih aktif dan tentu keluarganya masih bisa mendapat jaminan sampai 6 bulan,” kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3/2025).
Ali juga memastikan, para pekerja tersebut mendapatkan haknya tanpa membayar iuran dan bagi peserta yang masih berstatus aktif dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Adapun berdasarkan data yang dikantongi BPJS Kesehatan, sebanyak 10.425 pekerja Sritex Group dari empat entitas yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Primayudha Mandiri, Bitratex, dan Sinar Pantja Djaja terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dari total tersebut, sebanyak 10.355 peserta mendapatkan manfaat jaminan kesehatan PHK hingga enam bulan ke depan, dan 70 peserta telah beralih ke badan usaha lainnya.
Baca Juga
Secara terperinci, 70 peserta yang beralih ke badan usaha lainnya itu terdiri atas 52 pekerja PT Sritex, 4 pekerja PT Primayudha Mandiri, dan 14 Bitratex.
Ali menyebut, BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN bagi eks pekerja yang terdampak PHK Sritex Group.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya memastikan, para pekerja Sritex Group tetap mendapat hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran. Hal tersebut sesuai dengan pasal 27 Peraturan Presiden (Perpres( No.59/2024.
Selain JKN, pemerintah juga memastikan hak-hak pekerja lainnya seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), upah, pesangon, hingga Tunjangan Hari Raya 2025.