Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker: Pesangon dan THR Eks Buruh Sritex Masih Terutang

Menaker Yassierli mengungkap, sejumlah hak-hak pekerja Sritex Group pascapemutusan hubungan kerja (PHK) masih terutang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap, sejumlah hak-hak pekerja Sritex Group pascapemutusan hubungan kerja (PHK) masih terutang.

Yassierli menyampaikan, hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan tunjangan hari raya (THR) 2025 yang masih terutang tersebut akan dibayar tim kurator Sritex Group dari hasil penjualan aset.

“Kita garis bawahi yang belum adalah memang terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedoel, dan THR 2025 juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Untuk upah para pekerja, Yassierli mengatakan bahwa pembayarannya telah dilakukan tim kurator hingga Februari 2025.

Kemudian untuk Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan tengah mengusahakan agar manfaat JHT dapat dimanfaatkan sebelum hari raya Idulfitri.

Merujuk data per 10 Maret 2025, manfaat JHT telah dicairkan oleh 3.544 permohonan pengajuan. Dalam paparan yang disampaikannya, manfaat JHT akan diberikan berupa uang tunai dari iuran dan hasil pengembangan iuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2015 dan PP No.60/2015 jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.4/2022.

Sementara itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dicairkan oleh 1.888 peserta dari 2.776 permohonan pengajuan. Dalam paparan yang disampaikan Yassierli, manfaat JKP diberikan dalam bentuk uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, kemudahan akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Dalam konferensi pers di Istana Negara pada Senin (3/3/2025), perwakilan tim kurator telah berkomitmen untuk membayar hak-hak pekerja Sritex Group.

“Kurator berkomitmen untuk membayar hak-hak para buruh yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan yang mana disitu terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” kata Norma di Istana Negara, Senin (3/3/2025). 

Pekerja Sritex Group sebelumnya telah mewanti-wanti pemerintah untuk mengawal pembayaran hak pesangon yang wajib diterima oleh lebih dari 10.000 orang pekerja yang ter-PHK. 

Koordinator Karyawan Sritex Slamet Kaswanto mengatakan, dalam situasi ini, hak pesangon, THR, hingga JKP merupakan hal mutlak yang harus terpenuhi.   

“Kami berterima kasih kepada pemerintah tentunya untuk bagaimana berupaya menyelamatkan pekerja ini, tapi itu kan hak kita juga harus diselesaikan dulu, hak pesangon itu dan tadi THR itu menjadi mutlak karena memang yang kita nantikan itu untuk Idulfitri,” kata Slamet dalam RDPU Komisi IX, Selasa (4/3/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper