Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan produksi emas Indonesia telah meningkat dari 100 ton per tahun menjadi 160 ton per tahun.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Gade Tower, Rabu (26/2/2025).
"Indonesia ini baru sadar bahwa negara kita kaya. Sekarang produksi kita sudah naik dari 100 ton per tahun ke 160 ton per tahun," ujarnya.
Dengan adanya Bank Emas ini, Prabowo berharap dapat mempercepat tabungan emas masyarakat serta meningkatkan cadangan emas nasional.
Selain itu, Prabowo optimistis bahwa Bank Emas juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia, dengan potensi peningkatan produk domestik bruto (PDB) hingga Rp245 triliun dan pembukaan lapangan kerja baru sebanyak 1,8 juta guna memperluas devisa agar membantu menghemat devisa negara dari hulu hingga Hilir
“Emas akan diolah dan disimpan di dalam negeri dan tidak mengalir ke luar negeri meningkatkan juga pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuidasi emas kepada bank emas di dalam negeri,” pungkas Prabowo.
Baca Juga
Sekadar informasi, Indonesia memiliki cadangan emas 2.600 ton dan menjadi yang terbesar ke-6 dunia. Untuk memperkuat ekosistem bisnis emas, pemerintah pun menggagas pembentukan bank emas, yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada (26/2/2025).
Bank Emas dibentuk untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas, meningkatkan penghiliran, serta memperluas akses pembiayaan industri emas nasional. Hal ini telah sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan OJK No. 17/2024.
POJK 17/2024 nantinya juga bakal mengatur terkait dengan lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan usaha bulion hanya yang memiliki kegiatan bisnis utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan. Meski begitu, bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembagan keuangan mikro dikecualikan.
Nantinya, untuk bank umum akan diperbolehkan untukmelakukan usaha bullion jika memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Bank umum yang memiliki modal inti sesuai ketentuan juga diperkenankan untuk melakukan usaha bullion melalui unit usaha syariah (UUS).
Lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bullion hanya berupa penitipan emas, dikecualikan dari ketentuan modal inti Rp14 triliun.
Sejauh ini, PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia telah mendapat izin menjalankan Kegiatan Usaha Bulion (KUB) yang mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas.
Ke depannya, bank emas diprediksi meningkatkan produk domestik bruto (PDB) hingga Rp245 triliun, investasi Rp47,4 triliun, dan peredaran uang Rp156 triliun.