Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan DHE, Prabowo Targetkan Cadangan Devisa Tambah US$80 Miliar Per Tahun

Presiden Prabowo Subianto membidik Cadangan Devisa RI bakal bertambah US$80 miliar per tahun dari implementasi aturan DHE.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Regulasi itu pada intinya mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan di bank-bank dalam negeri 100%. Youtube Setpres RI
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Regulasi itu pada intinya mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan di bank-bank dalam negeri 100%. Youtube Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menargetkan cadangan devisa (cadev) Indonesia dapat bertambah hingga US$80 miliar per tahun melalui aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). 

Dalam beleid tersebut, Prabowo mewajibkan penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian, presentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.

Penempatan DHE SDA dilakukan dalam rekening khusus di dalam negeri, hal ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun. Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional. 

“Dengan langkah ini, pada tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak U$80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar," ujar Prabowo saat konferensi pers terkait kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2/2025).

Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku ingin memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

"Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, utamanya dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dampak devisa hasil ekspor maka pemerintah menetapkan PP 8 tahun 2025," ujarnya dalam forum itu.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper