Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati pimpin turut terkena pemangkasan anggaran pada 2025 dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi senilai Rp306,69 triliun.
Dalam rekap lampiran surat edaran Kemenkeu dengan nomor S-37/MK.02/2025 yang beredar, tercantum efisiensi sebesar 23,23% atau senilai Rp12,36 triliun. Dengan demikian, anggaran untuk kantor Sri Mulyani tersebut terpangkas menjadi Rp40,84 triliun.
Sebelumnya, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DDIOKK) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Ditjen PK) Kemenkeu Jaka Sucipta menyampaikan bahwa bukan hanya daerah yang terkena pemangkasan anggaran, tetapi juga kementerian/lembaga (K/L) di pusat.
"Jadi kemarin banyak pertanyaan, kenapa sih transfer ke daerah yang dipotong? Sebenarnya bukan hanya transfer ke daerah yang dilakukan efisiensi, tetapi juga ada belanja K/L, termasuk anggaran kita. Anggaran Kementerian Keuangan itu lebih dari 20% [dipangkas]," ujarnya pada pekan lalu.
Melihat data historis, anggaran Kemenkeu yang telah dipangkas tersebut tercatat menjadi yang terendah, setidaknya sejak 2016 yang kala itu pagu senilai Rp40,42 triliun.
Secara umum, anggaran Kemenkeu terus mengalami peningkatan dan hanya mengalami penurunan pada masa pandemi Covid-19 atau pada 2020 dan 2021.
Baca Juga
Kala itu, terjadi penurunan pagu 2020 menjadi Rp43,51 triliun dari pagu 2019 yang senilai Rp46,3 triliun. Kemudian pada 2021, pagu milik Kemenkeu turun tipis menjadi Rp43,3 triliun.
Padahal, apabila pagu anggaran Kemenkeu 2025 tidak dipangkas, untuk pertama kalinya akan menembus angka Rp53,19 triliun.
Rencananya, dari total Rp53,19 triliun tersebut, anggaran untuk badan layanan umum seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp10,47 triliun.
Sementara itu, khusus untuk Kemenkeu akan menerima Rp42,81 triliun. Sri Mulyani merincikan, total anggaran tersebut akan digunakan untuk program kebijakan fiskal sebesar Rp59,19 miliar dan pengelolaan penerimaan negara senilai Rp2,38 triliun.
Lalu pengelolaan belanja negara sebesar Rp45,45 miliar, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan resiko sebesar Rp238,13 miliar, serta terakhir dukungan manajemen senilai Rp40,08 triliun.
Meski demikian, belum diketahui detail bagian anggaran yang dipangkas dalam pagu milik bendahara negara tersebut.
Berikut Tren Pagu Anggaran Kemenkeu 2016—2017:
Tahun | Pagu (Rp, triliun) |
---|---|
2016 | 40,42 |
2017 | 42,95 |
2018 | 45,7 |
2019 | 46,3 |
2020 | 43,51 |
2021 | 43,3 |
2022 | 44 |
2023 | 45,2 |
2024 | 48,7 |
2025 | 53,19* |
Sumber: Kemenkeu
*sebelum efisiensi