Bisnis.com, JAKARTA - Pagar laut yang disebut membentang sepanjang 8 kilometer (Km) di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi diketahui merupakan proyek kerja sama swasta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang bekerja sama dengan Pemprov Jabar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyebut penyegelan pada pagar laut di Bekasi itu dilakukan lantaran proyeknya tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Sebetulnya, ini proyek dari Pemda ya yang di ujung sana untuk [pembangunan] TPI atau Tempat Pelelangan Ikan. Jadi nyambung sampai sini nanti Pak Kadis yang akan menyampaikan," kata Pung saat ditemui di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025).
Adapun, terkait penyegelan yang dilakukan terhadap pagar laut. KKP menjelaskan langkah ini dilakukan lantaran proyek belum mengantongi dokumen KKPRL.
Untuk itu, Pung menyebut bakal melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder dan instansi terkait untuk membahas kelanjutan proyek tersebut.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyebut bahwa proyek tersebut merupakan proyek penataan pelabuhan yang merupakan duet pemerintah dengan swasta yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
"Karena TRPN itu menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan kita seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun," jelasnya.
Namun demikian, Hermansyah menjelaskan bahwa yang membangun pagar laut tersebut yakni PT TRPN, bukan Dinas Provinsi Jabar.
Pada saat yang sama, Hermansyah juga menegaskan bahwa kehadiran pagar laut sebagai bagian dari proses pengerjaan penataan pelabuhan itu semula dilakukan lantaran diklaim telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Padahal, wilayah pengembangan pelabuhan itu mencakup area lautan.
Di samping itu, Hermansyah juga mengklaim bahwa PT TRPN disebut telah mengantongi surat rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi.
"Dasar mereka [PT TRPN] melakukan restorasi atau rekonstruksi itu adalah dasarnya kepemilikan lahan ini. Mereka ditandai dengan kepemilikan sertifikat di kawasan ini. Kemudian juga memiliki KKPR daratnya," tambahnya.
Namun demikian, Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan soal proyek tersebut dengan beberapa instansi terkait. Salah satu pembahasannya yakni untuk meluruskan polemik legalitas di atas lahan pengembangan proyek.
"Akan duduk bersama lagi terkait dengan, karena ada beberapa kebijakan yang berbeda di sini. Pak Dirjen tadi mengatakan ini laut. Kenyataannya memang ini laut [sehingga SHM dan rekomendasi KKPR tak berlaku]. Dan Pak Dirjen sudah melayangkan surat juga kepada TRPN. Kepada TRPN surat itu," jelasnya.
Untuk diketahui, PT TRPN sendiri mendapat konsesi dalam pengembangan penataan pelabuhan itu selama 5 tahun. Sedangkan, proyek tersebut baru dimulai pada 2023 sehingga konsesi PT TRPN tersebut berlaku hingga 2028.
"Kalau ini [di proyek ini] mah kepemilikannya lebih dari 100 hektare. Kalau nanya sebelah lagi lebih banyak lagi," tambahnya.