Bisnis.com, JAKARTA – Gugatan yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga Bos Agung Sedayu Group yakni Sugianto Kusuma atau Aguan terkait dengan pengembangan PSN PIK 2 masuk ke tahap persidangan kedua.
Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), persidangan kedua atas gugatan yang tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst itu telah berlangsung pada 6 Januari 2025.
Adapun, sidang perdana dilakukan pada 16 Desember 2024. Namun sempat ditunda lantaran para tergugat dan penggugat diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen atau legal standing.
Dalam pokok perkaranya, tergugat meminta agar para tergugat termasuk pemerintah hingga pengembang Agung Sedayu Group untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan pembebasan lahan di seluruh kawasan pengembangan PIK 2.
“Baik yang ditetapkan masuk kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun di luar kawasan PSN,” demikian bunyi tuntutan perkara yang termuat dalam laman SIPP, dikutip Senin (13/1/2025).
Selain itu, para tergugat juga diminta untuk mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum serta mengabulkan seluruh gugatan yang disampaikan.
Baca Juga
Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Khozinudin menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan pada 8 tergugat itu masuk dalam gugatan perdata berupa niatan melanggar hukum atas PSN PIK 2 Tropical Coastland.
Adapun, para penggugat mendesak tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp612 triliun.
“Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami diderita oleh rakyat tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Untuk diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan konglomerat Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bersama konglomerat Salim Group digugat secara perdata terkait dengan PSN PIK 2.
Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan konglomerat Aguan hingga Salim terkait dengan PSN Tropical Coastland milik PIK 2 itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Di mana, total penggugat mencapai 20 orang.
Beberapa di antaranya merupakan purnawirawan tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun, gugatan itu dilayangkan untuk 8 tergugat, di antaranya Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota.
Selain itu, para 20 penggugat itu juga mencantumkan satu kementerian sebagai tergugat yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia.