Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menilai Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional bentukan Presiden Prabowo Subianto harus mampu menyelaraskan koordinasi dan aturan tumpang-tindih antara kementerian/lembaga untuk mengakselerasi hilirisasi.
Baca Juga
Adapun, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas itu pun dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, persoalan mendasar yang bakal dihadapi oleh Satgas adalah koordinasi lintas sektor dan kementerian/lembaga.
Menurutnya, Satgas itu harus bisa menyelaraskan koordinasi dan aturan tumpang-tindih antara kementerian/lembaga. Pasalnya, hal ini untuk mengatasi permasalahan perizinan dan legalitas yang kerap menghambat percepatan hilirisasi.
"Persoalan yang mendasar dan selalu belum teratasi dengan baik adalah soal koordinasi lintas sektor antarkementerian dan lembaga yang perlu lebih selaras, baik tentang kebijakan maupun tentang pelaksanaan di lapangan," tutur Bisman kepada Bisnis, Jumat (10/1/2025).
Bisman juga mengungkapkan tantangan terbesar bagi Satgas adalah agar hilirisasi ini tidak hanya sebatas pengolahan dan pemurnian. Menurutnya, Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional harus bisa mengembangkan industri turunan dan membangun ekosistem industri.
Dia menekankan bahwa hal ini sangat penting karena akan mampu menciptakan multiplier effect yang sangat besar.
"Selain itu, tentunya masalah bagaimana mampu menarik investor agar mau investasi, untuk itu Satgas harus mampu memberikan daya tarik bagi investor dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi investasi yang masuk," kata Bisman.
Pembentukan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional tertuang dalam Keppres Nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Beleid itu diteken langsung oleh Prabowo pada 3 Januari 2025.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, Satgas memiliki delapan tugas utama. Pertama, mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara. Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
Keenam, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala. Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum.
Kedelapan, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.