Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri BUMN Erick Thohir Buka Suara soal Dugaan Fraud Whoosh

Kementerian BUMN akan menelusuri lebih jauh terkait dugaan pelanggaran pengadaan EMU pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
Menteri BUMN Erick Thohir dan Wamen BUMN Dony Oskaria seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024)./Bisnis-Dionisio Damara Tonce
Menteri BUMN Erick Thohir dan Wamen BUMN Dony Oskaria seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024)./Bisnis-Dionisio Damara Tonce

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir buka suara atas dugaan penyelewengan (fraud) yang terjadi di megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh yang melibatkan perusahaan China, PT CRRC Sifang Indonesia.

Menteri Erick mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih jauh terkait dugaan pelanggaran Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

Namun, Erick meyakini PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan operator Kereta Cepat Whoosh tidak melakukan penyalahgunaan dalam proses tender. Sebab, saat dirinya didapuk sebagai Menteri BUMN, Erick mengaku memeriksa langsung proyek Kereta Cepat tersebut.

“Kalau KCIC-nya, saya yakin tidak menyalahgunakan proses tender. Apalagi di awal-awal saya menjabat di tahun 2019, program prioritas kereta cepat saya cek langsung,” kata Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ketua Umum PSSI itu menjelaskan bahwa jika terjadi masalah di antara vendor di dalam proyek ini, pihaknya akan mempelajari lebih jauh permasalahan tersebut.

“Kalau masalah antara vendor-nya, itu kan perlu dipelajari. Karena pasti ada payung hukumnya, karena ini ada G2G-nya [Government-to-Government],” imbuhnya.

Lebih lanjut, Erick juga menyebut Kereta Cepat Whoosh sudah sangat sukses mengangkut jutaan penumpang, meski harus menunggu waktu lama untuk bisa balik modal.

“Tidak ada proyek infrastruktur yang cepat kembali [modal],” ungkapnya.

Berkaca dari adanya dugaan fraud yang menyeret Kereta Cepat Whoosh, Erick juga telah meminta agar perusahaan BUMN patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku dan tidak melakukan penyelewengan. 

“Saya sudah minta seluruh BUMN compliance untuk mengikuti peraturan KPPU secara Undang-Undang,” tandasnya.

Sebelumnya, investigator KPPU melaporkan adanya dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5/1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan bahwa perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) sebagai Terlapor II.

Investigator menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. 

Deswin menyampaika bahwa Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

“Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II,” kata Deswin dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/12/2024).

Padahal, menurut investigator KPPU, ALP dinilai tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp10 miliar dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.

“Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” terangnya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.

Adapun, KPPU memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan di sidang berikutnya pada 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper