Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional atau DEN Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait pernyataan sebelumnya terkait pemerintah akan melakukan penundaan PPN 12%, yang sejatinya efektif mulai 1 Januari 2025.
Luhut menyampaikan saat ini pemerintah terus mendiskusikan nasib pajak tersebut. Dirinya menyebut pemerintah mengkaji dan juga mempertimbangkan risiko pelemahan daya beli masyarakat.
“Nanti, lagi diolah, dirapatkan, sedang didiskusikan, tapi kita sudah ada formatnya. Biar nanti setelah rapat diputuskan,” ujarnya di Kompleks Kantor Pusat Bank Indonesia, Jumat (29/11/2024).
Sebelumnya, Luhut mengungkap potensi penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% seiring dengan penolakan dan pertimbangan pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus memberikan insentif kepada masyarakat guna memulihkan daya beli konsumen dan ekonomi rakyat yang dinilai masih sulit.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak melontarkan satu kata pun saat ditanya media massa soal rencana PPN 12%. Pasalnya, tenggat waktu keputusan PPN 12% ditunda atau tidak, hanya tinggal satu bulan lagi.
Sri Mulyani hanya melemparkan senyuman sambil berjalan menuju tempat dirinya menunggu mobil, didampingi oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun dan Luhut. Terpantau, Sri Mulyani hanya melayani permintaan foto dari tamu undangan, tidak untuk pertanyaan wartawan.
Baca Juga
Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara masih menanggapi lontaran pertanyaan dari wartawan, namun irit bicara soal rencana PPN 12%.
“Nanti kita lihat,” ujarnya menanggapi rencana penundaan PPN 12%.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun justru menegaskan bahwa pemerintah terus membahasnya setiap hari dan melihat segala kemungkinan yang akan terjadi dari penerapan pajak tersebut.
DPR sebagai wakil rakyat memberikan ruang dan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan persiapan.
Misbakhun memastikan pemerintah akan mengumumkan hasil dan kebijakan yang akan diambil sebelum tenggat waktu, yakni 1 Januari 2025.
“Tadi [saat Pertemuan Tahunan Bank Indonesia] saya ngobrol sendiri sama Ibu Sri Mulyani, saya nggak mau mengungkapkan sesuatu, tapi pemerintah membahas dengan sangat serius semua pandangan masyarakat. Saya sampaikan, kami berikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan sesuatu,” ungkapnya.
Ketentuan PPN 12% pada dasarnya telah ditetapkan sejak tiga tahun lalu, dalam Undang-Undang (UU) No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakn (HPP).
Di mana PPN naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 dan kenaikan menjadi 12% pada 1 Januari 2025.