Bisnis.com, JAKARTA— Persoalan tambang ilegal menjadi salah satu isu krusial yang kini tengah diupayakan pemerintah untuk segera diselesaikan. Terlebih, penambangan ilegal disebut-sebut berpengaruh besar terhadap minat investor lokal maupun global dalam berinvestasi di Indonesia.
Artikel bertajuk Jalan Terang Berantas Tambang Ilegal menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.
Berikut ini sorotan utama Bisnisindonesia.id, Kamis (14/11/2024):
1. Jalan Terang Berantas Tambang Ilegal
Persoalan tambang ilegal menjadi salah satu isu krusial yang kini tengah diupayakan pemerintah untuk segera diselesaikan. Terlebih, penambangan ilegal disebut-sebut berpengaruh besar terhadap minat investor lokal maupun global dalam berinvestasi di Indonesia.
Hal itu pula yang ditekankan Bahlil Lahadalia ketika diangkat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Politisi Partai Golkar itu bahkan menyebutkan bahwa dia tidak akan segan-segan untuk membongkar praktik tambang ilegal, yang selama ini sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Saya akan bongkar saja karena saya mantan pengusaha, jadi agak sedikit tahu [pertambangan ilegal] ini,” kata Bahlil menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal diperlukan kesadaran kolektif atau semua pihak, mulai dari pemerintah, DPR RI, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Sejalan dengan itu, Kementerian ESDM bakal segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dalam upaya memberantas penambangan ilegal. Nantinya, Ditjen Gakkum tersebut bisa melakukan penindakan hukum langsung terkait dengan tambang ilegal.
2. Mempersempit Ruang Defisit BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran disodorkan menjadi salah satu solusi untuk mempersempit ruang defisit itu, satu sisi solusi itu dinilai perlu dipertimbangkan ulang. Mengingat solusi yang ideal merupakan kombinasai dari berbagai upaya, bukan hanya kenaikan iuran.
Perbaikan pengelolaan, penindakan tegas terhadap fraud, dan optimalisasi segmen PPU merupakan langkah-langkah penting untuk meningkatkan pendapatan dan efisiensi BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menilai isu kenaikan iuran menjadi isu sensitif sehingga keputusan untuk kenaikan iuran perlu hati-hati, khususnya untuk peserta mandiri. Kendati kenaikan iuran itu memang tak terhindarkan lantaran diatur dalam regulasi dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir pada 2020. Dimana disebutkan, kenaikan iuran seharusnya dievaluasi selama dua tahun sekali.
“Saya kira hal-hal ini niscaya, tapi terkait dengan pernyataan kenaikan iuran ini perlu hati-hati,”imbuh Edy.
Sebelum kenaikan iuran, Edy menyarankan beberapa opsi yang dapat menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan. Misalnya pengelolaan mitigasi risiko yang lebih baik. Dia menyinggung terkait dengan peserta pekerja penerima upah (PPU) yang 35% di antaranya justru menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jika benar maka terjadi fraud.
“Dari situ seharusnya kita bisa mendapatkan pemasukan untuk mengurangi Rp20 triliun [potensi defisit],” kata Edy.
3. Menilik Rencana Audit Fasos dan Fasum di Proyek Perumahan
Pemerintah berencana mengaudit pemenuhan kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di kawasan perumahan.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan sebesar 40% dari total lahan perumahan.
Pengembang wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasos ataupun fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya. Beberapa fasum perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan ruang terbuka hijau.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kementerian Dalam Negeri akan mengaudit tata ruang pengembang dalam menyediakan fasos fasum sebesar 40% di lahan perumahan.
Pihaknya tak menampik banyak pengembang yang tidak mematuhi kewajiban penyediaan fasos dan fasum sebesar 40% di lahan perumahan. Lahan yang semestinya digunakan fasos dan fasum dibangunkan produk properti untuk dijual.
“Saya ketika ke Jawa Tengah melalui jalur darat, saya lihat banyak kawasan perumahan yang berkembang pesat namun banyak yang tidak memenuhi kewajiban fasos dan fasum,” ujarnya dikutip Rabu (13/11/2024).
4. Bos Bank Besar Kompak Keluhkan Likuiditas Ketat
Bos sejumlah bank besar, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengeluhkan kondisi likuiditas ketat setelah Bank Indonesia menurunkan suku bunga pada September 2024.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan pasar keuangan menghadapi anomali saat kondisi likuiditas tercatat tetap ketat di tengah penurunan suku bunga. Hal ini, kata Darmawan, mendorong biaya dana tetap tinggi lantaran Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) terus menawarkan yield tebal.
Dengan demikian, pasar kini memiliki pilihan bukan hanya menempatkan dana di produk perbankan yang konvensional, tetapi lebih kepada yield yang dijanjikan lebih tinggi.
"Saat ini tren penurunan suku bunga tidak langsung diikuti oleh reaksi pasar karena masyarakat sudah melihat ada channel yang ekspektasi yield lebih tinggi, suku bunga tren turun tetapi secara agregat CoF [biaya dana] semua bank meningkat," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Rabu (13/11/2024).
Sebagai gambaran, berdasarkan data hasil lelang SRBI pada Jumat (8/11/2024), imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan untuk tenor 6 bulan sebesar 6,78%. Kemudian, untuk tenor 9 bulan sebesar 6,85% dan tenor 12 bulan sebesar 7,04%.
Imbal hasil tersebut lebih besar daripada kondisi setelah BI menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin (bps) pada 18 September 2024. Hasil lelang SRBI pada 20 September 2024 menunjukkan imbal hasil SRBI tiga tenor tersebut, masing-masing sebesar 6,72%, 6,79%, dan 6,9%.
5. Perluasan Objek Asuransi Aset Negara Dimulai Tahun Depan
Mulai tahun depan seluruh kendaraan dinas akan menjadi objek yang bisa diasuransikan kepada Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN), untuk meningkatkan kapasitasnya.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, saat ini objek BMN yang dapat diasuransikan masih terbatas pada aset tidak bergerak seperti gedung bangunan.
“Tahun depan targetnya untuk kendaraannya, roda empat dan roda dua, tapi mereka juga lagi melakukan inventarisasi dulu aset-asetnya, karena sangat banyak di seluruh Indonesia kan, tentunya ini kan menyangkut anggaran APBN juga,” kata Budi kepada Bisnis, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, pihak konsorsium asuransi saat ini sedang menunggu regulasi dari pemerintah. Jika sesuai rencana, tahun depan peluasan asuransi BMN untuk kendanraan dinas dapat dilakukan. Adapun yang menjadi landasan regulasi asuransi BMN adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.
Kemudian peraturan turunannya berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 118/Tahun 2019 jo KMK 265/ tahun 2020 tentang perubahan KMK 118/ Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian BMN pada Kementerian Lembaga. Kriteria BMN yang dapat menjadi obyek asuransi masih terbatas berupa gedung/bangunan kantor, pendidikan dan rumah sakit.
Bila objek asuransi BMN diperluas, Budi percaya hal ini akan berdampak positif bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi di dalam konsorsium asuransi BMN untuk dapat memperbesar market share mereka.
“Kita asosiasi selalu mendorong. Apalagi pemerintah nanti ketika ada penugasan ya, di dalam ekosistem penugasan itu harusnya semua bisa dilibatkan, baik [asuransi] swasta maupun BUMN,” katanya.