Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan susunan kabinet pemerintahannya periode 2024-2029 yang diberi nama Kabinet Merah Putih. Terdapat 48 kementerian dengan 48 menteri dan 55 wakil menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara mengenai kabinet gemuk Prabowo-Gibran. Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani mengharapkan, pembentukan kementerian yang banyak dapat berdampak positif terhadap ekonomi nasional.
“Pembentukan kementerian yang banyak, bisa fokus memberikan layanan dan juga regulasi yang mendorong percepatan ekonomi,” kata Ajib kepada Bisnis, Senin (21/10/2024).
Kendati begitu, Ajib menilai bahwa persoalan utama saat ini adalah tentang reformasi struktural secara ekonomi. Menurutnya, perlu perubahan secara fundamental untuk mendorong efisiensi bisnis dan produktivitas.
Apalagi, Prabowo Subianto dalam janji kampanyenya menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Target pertumbuhan yang cukup agresif itu, kata Ajib, dihadapkan dengan ruang fiskal yang sempit.
“Sehingga pemerintah harus mendorong private sector sebagai pendorong utama perekonomian,” ujarnya.
Baca Juga
Adapun, Prabowo pada Senin (21/10/2024) resmi melantik para menteri dan wakil menteri yang akan membantunya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun ke depan.
Pelantikan para menteri negara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Sebanyak 48 menteri dilantik oleh Prabowo. Beberapa diantaranya masih menjabat pada kementerian yang sama seperti Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri, Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan, dan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Prabowo juga melantik 55 wakil menteri Kabinet Merah Putih. Dalam kabinetnya, Prabowo melakukan perombakan pada sejumlah kementerian. Misalnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipecah menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, ada Kementerian Koperasi dan UKM yang dipecah menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.