Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Tekstil Menjerit, Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12%

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% pada 1 Januari 2025.
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik tekstil di Bandung, Jawa Barat, Bisnis/Rachman
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik tekstil di Bandung, Jawa Barat, Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah menunda implementasi pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% pada 1 Januari 2025.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menyampaikan, situasi ekonomi dalam negeri saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Kami memohon penundaan PPN 12% karena ini situasi yang tidak baik-baik saja. Mengapa sih menunda setahun dua tahun lagi tidak bisa dilakukan?” kata Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Danang mengungkapkan, penambahan PPN 12% tidak hanya sekadar kenaikan 1%. Melainkan, terjadi atas semua pembelian sehingga harga akhir di tingkat konsumen akan meningkat sekitar 3%-4%.

“Artinya barang-barang nanti akan lebih mahal sekitar 15%, bukan 12%. Meskipun ambang yang ditetapkan pemerintah adalah PPN 12%, tapi PPN atas apa? Bukan atas produk akhir, atas semua pembelian,” tuturnya. 

Akibat dari kenaikan PPN ini, lanjutnya, adalah menurunya daya beli masyarakat. Apalagi, kenaikan PPN tidak diiringi dengan kenaikan penghasilan yang signifikan. Padahal, kebutuhan hidup sudah di atas 15%.

Dalam catatan Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa implementasi PPN 12% akan diberlakukan per 1 Januari 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, bahwa penyesuaian tarif PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, akan mengikuti amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  

“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/10/2024). 

Ditjen Pajak menilai, penyesuaian PPN 12% akan memberikan manfaat yang lebih besar terhadap masyarakat dan memperkuat perekonomian negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Dana yang terkumpul, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dirancang dengan berpedoman pada PPN 11%, bukan 12%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper