Bisnis.com, JAKARTA - Munculnya kabar bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (kemenparekraf) akan dipecah pada masa pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, utamanya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Yang kita khawatirkan itu adalah prosesnya. Apakah dengan pemisahan yang terjadi, pemerintahan Pak Prabowo itu bisa langsung efektif?” kata Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Maulana Yusran kepada Bisnis, Senin (14/10/2024).
Maulana menuturkan, penggabungan dan pemisahan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di badan pemerintahan bukanlah hal baru. Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya ada Kementerian Pariwisata.
Pada Januari 2015, pemerintah membentuk lembaga bernama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) guna mendukung pertumbuhan industri ekonomi kreatif. Kemudian pada 2019, Jokowi melebur Bekraf ke Kementerian Pariwisata hingga menjadi Kemenparekraf
Namun, pada tahun pertama berjalan, Maulana menilai kinerja kementerian tersebut menjadi lebih pasif lantaran harus melakukan sejumlah penyesuaian-penyesuaian.
“Karena pengalaman pariwisata dan ekraf itu digabungkan, kita hampir setahun nggak bisa ngapa-ngapain karena nomenklaturnya belum clear,” ujarnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, keputusan Prabowo bakal melakukan nomenklatur kembali dipertanyakan kalangan pelaku usaha. Apalagi, Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi di level 8%.
“Dinamika itu yang sebenarnya akan jadi pertanyaan bagi kita semua. Apakah itu tidak akan mengganggu kinerja dari pemerintahan itu sendiri?” pungkasnya.
Jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, berembus kabar bahwa akan ada 46 kementerian di pemerintahan baru. Terdapat sejumlah kementerian yang muncul, baik dari peleburan maupun pemecahan kementerian sebelumnya.
Salah satu kementerian yang kabarnya dipecah yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kementerian ini kabarnya akan dipecah menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Selain Kemenparekraf, Kementerian Koperasi dan UKM juga disebut bakal dipecah menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM. Ada pula Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.