Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Turun Jabatan, Jokowi Mau Naikkan Manfaat JKP Korban PHK

Pemerintah berencana menambah manfaat program JKP bagi korban PHK, yakni pemberian uang tunai 45% dari upah terakhir selama 6 bulan berturut-turut.
Ilustrasi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). / Dice Insights
Ilustrasi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). / Dice Insights

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan merevisi aturan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan

Airlangga menyampaikan revisi yang akan dilakukan, memungkinkan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan JKP dengan nominal yang lebih besar. 

"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, itu disamakan semua 45%,” ungkapnya usai menghadiri Rapat Kabinet di IKN, Jumat (13/9/2024). 

Sebagaimana diketahui, JKP diberikan berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Bila nantinya revisi berjalan, artinya pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% untuk enam bulan usai berhenti kerja. 

Meski demikian, ketentuan JKP yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000. 

Berdasarkan simulasi Bisnis, mengacu batas upah Rp5 juta, artinya pekerja akan menerima manfaat senilai Rp2,25 juta per bulan selama 6 bulan. 

Lebih besar dari manfaat sebelumnya yang diberikan senilai 45% atau Rp2,25 juta untuk tiga bulan, dan tiga bulan berikutnya mendapatkan 25% atau senilai Rp1,25 juta. 

Lebih lanjut, Airlangga juga menyampaikan pemerintah akan memperluas kriteria penerima JKP yang tidak sebatas pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

"Kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP dan Permenaker," jelasnya. 

Di sisi lain, korban PHK juga mendapat manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring). 

Salah satunya, pemerintah memiliki program Kartu Prakerja. Pemerintah juga akan menaikkan alokasi biaya pelatihan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper