Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Karya (WSKT) Kelola Kontrak Rp51,1 Triliun Kuartal II/2024

Waskita Karya (WSKT) mencatat total nilai kontrak yang dikelola mencapai Rp51,1 triliun atau 87 proyek sampai dengan kuartal II/2024.
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mencatat pihaknya tengah mengelola total kontrak senilai Rp51,1 triliun hingga kuartal II/2024.

Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan bahwa nilai tersebut mencakup 87 proyek. Di mana, 40,2% di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Sampai kuartal kedua tahun ini, total nilai kontrak yang dikelola mencapai Rp51,1 triliun atau 87 proyek, sebanyak 40,2% di antaranya merupakan PSN,” kata Ermy dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/8/2024).

Lebih lanjut, hingga periode Juli 2024 Waskita Karya telah merampungkan 64 PSN yang meliputi 44 jalan tol seperti Serpong-Cinere, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Solo-Kertosono, dan Pasuruan-Probolinggo.

Khusus untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), saat ini WSKT tengah mengerjakan 12 proyek IKN dengan total nilai kontrak sebesar Rp7,7 triliun. 

Alhasil, hingga kuartal II 2024, Waskita Karya tercatat mengantongi pendapatan sebesar Rp4,47 triliun.

Adapun, utamanya pendapatan ditopang dari jasa konstruksi sebesar Rp3,12 triliun. Ada pula penjualan beton atau precast turut berkontribusi sebesar Rp610,96 miliar terhadap pendapatan perseroan. Kemudian ditambah juga oleh pendapatan jalan tol yang mencapai Rp563,34 miliar.

Ke depan, WSKT optimistis dapat memperbaiki kinerja keuangan perseroan. Terlebih, WSKT telah resmi diturunkan dari daftar hitam atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ermy menjelaskan, penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.

"Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Maka kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc," jelasnya.

Dijelaskan, penetapan permohonan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Ermy menambahkan, lewat ketetapan itu maka Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender.

"Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, hal ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita. Maka perusahaan bisa kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek-proyek swasta," pungkas Ermy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper