Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Ngaku Belum Rapat soal Mobil dan Motor Wajib Asuransi 2025

Presiden Jokowi mengaku pemerintah belum melakukan rapat soal mobil dan motor wajib asuransi TPL mulai 2025.
Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada acara groundbreaking proyek PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024) - Youtube Setpres
Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada acara groundbreaking proyek PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan belum ada pembahasan mengenai pembayaran iuran asuransi wajib bagi mobil dan motor untuk produk third party liability (TPL).

“Belum ada rapat mengenai itu [asuransi kendaraan untuk produk TPL],” katanya usai meresmikan Grand Launching Golden Visa di Grand Ballroom, The Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Menurut catatan Bisnis, pemerintah sedang menyiapkan aturan yang mengatur program asuransi wajib third party liability (TPL) bagi pemilik kendaraan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan program asuransi wajib ini, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). 

PP tersebut akan menjadi payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan asuransi wajib tersebut, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Di antaranya, mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga alias TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/07/2024).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU PPSK dinyatakan bahwa setiap amanat beleid tersebut, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU PPSK diundangkan.

UU PPSK diteken Presiden Jokowi pada 2023. Dengan demikian program asuransi wajib ini berlaku mulai 2025.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," kata Ogi.

Ogi menjelaskan program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

"Dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," ungkapnya.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, OJK berharap masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Rencana wajib asuransi ini mendapat respons beragam. Kalangan buruh menolak karena dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat kalangan menengah bawah. Sementara dari asosiasi asuransi justru menyambut baik aturan tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper