Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Karoseri Buka Suara Soal Revisi Batas Umur Bus AKAP dan Pariwisata

Adiputro memberi respons terkait rencana pembatasan umur operasional angkutan umum seperti bus AKAP dan pariwisata.
Calon penumpang membeli tiket bus antarkota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang membeli tiket bus antarkota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, TANGERANG SELATAN - Perusahaan karoseri bus, PT Adiputro Wirasejati atau Adiputro, angkat bicara terkait rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi pembatasan umur operasional angkutan umum seperti bus AKAP dan pariwisata.

Direktur Adiputro, Jesse Jethroputro menuturkan, pihaknya mendukung rencana revisi batas umur operasional angkutan bus. Menurutnya, revisi tersebut akan berdampak positif kepada seluruh pihak jika diimplementasikan dengan optimal.

"Asal itu bisa diterapkan secara merata untuk setiap PO (perusahaan Otobus) dan perusahaan karoseri, Itu sangat baik dan kita siap mengikuti," kata Jesse saat ditemui pada acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (20/7/2024).

Adapun, Jesse meminta agar revisi tersebut dikaji terlebih dahulu secara komprehensif dari berbagai sisi. Dia menuturkan, standar-standar kelayakan operasi bus tersebut juga perlu diatur dengan baik agar tidak menyalahi regulasi baru nantinya.

"Karena aturan pemerintah itu ada dasarnya semua kalau direvisi, kita pasti mengerti. Bisanya kalau pemerintah sudah menentukan, kita pelaku usaha terkait akan dikumpulkan," jelas Jesse.

Sebelumnya, Kemenhub berencana melakukan revisi pembatasan umur operasional angkutan umum seperti bus AKAP dan pariwisata seiring dengan maraknya peristiwa kecelakaan. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka dan menerima masukan terkait dengan pembatasan umur bus angkutan umum. Terlebih, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali. 

Di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun, sedangkan angkutan pariwisata 15 tahun. 

"Apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi," katanya.

Dia menginginkan layanan angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan. Adapun, aturan soal umur angkutan umur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 29/2015 dan Permenhub No. 44/2019. 

Regulasi tersebut, lanjutnya, memang harus dievaluasi seiring dengan maraknya peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper