Bisnis.com, TANGERANG SELATAN - Perusahaan karoseri bus, PT Adiputro Wirasejati atau Adiputro, angkat bicara terkait rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi pembatasan umur operasional angkutan umum seperti bus AKAP dan pariwisata.
Direktur Adiputro, Jesse Jethroputro menuturkan, pihaknya mendukung rencana revisi batas umur operasional angkutan bus. Menurutnya, revisi tersebut akan berdampak positif kepada seluruh pihak jika diimplementasikan dengan optimal.
"Asal itu bisa diterapkan secara merata untuk setiap PO (perusahaan Otobus) dan perusahaan karoseri, Itu sangat baik dan kita siap mengikuti," kata Jesse saat ditemui pada acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (20/7/2024).
Adapun, Jesse meminta agar revisi tersebut dikaji terlebih dahulu secara komprehensif dari berbagai sisi. Dia menuturkan, standar-standar kelayakan operasi bus tersebut juga perlu diatur dengan baik agar tidak menyalahi regulasi baru nantinya.
"Karena aturan pemerintah itu ada dasarnya semua kalau direvisi, kita pasti mengerti. Bisanya kalau pemerintah sudah menentukan, kita pelaku usaha terkait akan dikumpulkan," jelas Jesse.
Sebelumnya, Kemenhub berencana melakukan revisi pembatasan umur operasional angkutan umum seperti bus AKAP dan pariwisata seiring dengan maraknya peristiwa kecelakaan.
Baca Juga
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka dan menerima masukan terkait dengan pembatasan umur bus angkutan umum. Terlebih, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali.
Di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun, sedangkan angkutan pariwisata 15 tahun.
"Apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi," katanya.
Dia menginginkan layanan angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan. Adapun, aturan soal umur angkutan umur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 29/2015 dan Permenhub No. 44/2019.
Regulasi tersebut, lanjutnya, memang harus dievaluasi seiring dengan maraknya peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum.