Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam dokumen peraturan yang dikutip pada Jumat (12/7/2024), Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024 kemarin.
Secara keseluruhan, beleid ini mengatur pemberian insentif bagi para calon investor IKN, durasi hak guna usaha dan bangunan, serta mekanisme penggantian lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN.
Pasal 3 ayat 1 beleid tersebut menjelaskan, pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Adapun, pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pasal 4 beleid tersebut menjelaskan pendanaan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial berasal dari APBN dan juga sumber lain yang sah. Adapun, percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari APBN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Selanjutnya, Perpres ini juga memberikan mandat kepada Kepala OIKN untuk menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi. Hal ini tercantum pada padal 5 yang menjelaskan salah satu kriteria pelaku usaha jenis ini adalah yang telah menyatakan minat atau menandatangani letter of intent dengan OIKN.
“Pelaku usaha pelopor juga merupakan yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama 5 tahun sejak berlakukan Undang-Undang IKN,” demikian kutipan peraturan itu.
Kemudian, pada pasal 7, pelaku usaha pelopor akan mendapat keuntungan mulai dari pemberian tarif sampai Rp0 terhadap tanah aset dalam penguasaan (ADP) OIKN yang digunakan untuk berinvestasi, hingga bakal mendapat kesempatan untuk membayar tanah ADP tersebut melalui skema diangsur.
Selain itu, pasal 8 peraturan tersebut juga mengatur penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat. Bentuk penggantian yang diterima oleh Masyarakat nantinya dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.
Dalam penanganan tanah ADP oleh masyarakat, Kepala Otorita yang berhak menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi serta besaran penggantiannya.
Pada pasal 9, pemerintah juga menetapkan siklus hak guna atas tanah yaitu hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
Secara terperinci, untuk hak guna usaha (HGU), pemerintah memberikan jangka waktu pada siklus pertama selama 95 tahun. Berdasarkan kriteria dan evaluasi, HGU dapat diperpanjang pada siklus kedua selama 95 tahun, sehingga total HGU yang didapat bisa mencapai 190 tahun.
Pada hak guna bangunan (HGB), pemerintah menetapkan durasi penggunaan siklus pertama selama 80 tahun yang kemudian dapat diperpanjang pada periode kedua selama 80 tahun. Dengan demikian, totalnya pemberian HGB pada IKN dapat mencapai 160 tahun.
Adapun, durasi hak pakai memiliki waktu penggunaan yang sama dengan HGB, yakni dua siklus dengan durasi maksimal 160 tahun.
Selanjutnya, OIKN akan melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama. Dalam evaluasi tersebut, OIKN akan mencermati beberapa aspek, yaitu tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi telantar.