Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Bakal Tambah Tugas BPDPKS untuk Urus Kakao dan Kelapa

Presiden Jokowi bakal menambah tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengelola komoditas kakao dan kelapa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menambah tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengelola komoditas kakao dan kelapa. 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan bahwa awalnya, kementerian perdagangan (Kemendag) sempat mengusulkan agar membentuk badan sendiri untuk mengatur tata kelola dana perkebunan kakao dan kelapa.

Namun, kata Zulhas, orang nomor satu di Indonesia itu tak setuju dan meminta agar tata kelola kakao dan kelapa tetap diurus oleh Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan.

Hal ini disampaikan olehnya usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai komoditas cokelat dan kelapa di Istana Negara, Rabu (10/7/2024). 

"Diputuskan digabung di situ ditambah satu divisi itu kakao dan kelapa, untuk subsidi silang, paling kurang untuk pengembangan bibitnya. Mungkin nanti ada risetnya, tapi itu digabungkan ke BPDPKS. Sawit, kakao, kelapa kan mirip-mirip," kata Zulhas kepada wartawan. 

Ketua Umum Partai PAN itu menjelaskan bahwa alasan Kepala Negara menolak pembentukan badan baru, lantaran karena komoditas kelapa dan coklat tengah mengalami penurunan produksi.

Presiden Jokowi, imbuhnya, menilai apabila pemerintah tetap bersikukuh untuk membangun badan baru maka akan merugikan lebih banyak petani dan masyarakat mengingat iuran akan terfokus ke badan baru.

"Jadi kalau badan sendiri dipunguti lagi kan enggak, mungkin berat nanti. Kalau BPDPKS dananya Rp50 triliun lebih jadi subsidi silang pembibitan riset segala macem mengenai kelapa dan kakao ini digabungkan ke BPDPKS," ujarnya.

Dia melanjutkan bahwa penambahan divisi atau deputi di BPDPKS ini akan dilakukan secepatanya setelah keputusan ini disetujui oleh Presiden Ke-7 RI tersebut.

Tak hanya itu, Zulhas melanjutkan usulan dari kementeriannya adalah tidak ada pembebanan iuran kepada pengusaha atau eksportir kelapa dan coklat.

"Nah itu tadi saya usul tidak ditambah lagi. Iya kan ada iuran apa [di BPDPKS] saya lupa tadi, tapi tidak ditambah lagi," pungkas Zulhas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper