Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan APBN 2025 Prabowo Dipatok 12,3%-12,36% dari PDB

DPR pemerintah sepakati pendapatan negara untuk APBN 2025 atau pemerintahan Prabowo Subianto 12,3%-12,36% dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama  Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Mahendra Siregar, dan Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN TA 2025 dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI. Dok Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Mahendra Siregar, dan Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN TA 2025 dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI. Dok Instagram @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menetapkan pendapatan negara di APBN 2025 atau tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di rentang 12,3%-12,36% dari produk domestik bruto (PDB).  

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah berharap dari angka yang telah disepakati tersebut, pemerintah dapat memenuhi target penerimaan negara yang telah ditetapkan dalam keputusan Panita Kerja atau Panja.  

“Kita juga berharap agar Kebijakan pendapatan negara bisa memenuhi target yang sudah ditetapkan dalam pembahasan panja,” ujarnya dalam Rapat Kerja Banggar dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/ Kepala Bappenas Ri, dan Gubernur Bank Indonesia, Kamis (4/7/2024). 

Untuk memenuhi harapan tersebut, Said menekankan pemerintah perlu melakukan terobosan kebijakan untuk sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Pemerintah juga perlu memastikan implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan reformasi perpajakan berjalan dengan efektif sehingga bisa memperbaiki sistem dan basis perpajakan. 

Pasalnya, kata dia, saat ini pemerintah dihadapi dengan tantangan yang tidak mudah baik dari domestik maupun global. 

“Tantangannya memang tidak mudah, sebab kita dihadapkan pula dengan kondisi perekonomian dalam negeri yang belum sepenuhnya kokoh,” tuturnya. 

Mengacu dokumen Banggar yang berjudul Laporan Panja Asumsi Dasar dan Kebijakan Fiskal 2025, kinerja perpajakan senantiasa dilakukan untuk optimalisasi pendapatan. 

Hal yang menjadi masalah tantangan bagi sektor perpajakan, yakni pergeseran sektor manufaktur ke sektor jasa yang mendorong meningkatnya sektor informal yang belum sepenuhnya tertangkap pada sistem perpajakan.

Di tengah kondisi itu, DPR dan pemerintah melihat adanya peluang yang dapat dioptimalkan seiring meningkatnya kelas menengah dan perubahan sosio-ekonomi penduduk yang dapat menjadi sumber peningkatan penerimaan perpajakan. 

Setidaknya, kebijakan umum perpajakan tahun depan akan diarahkan untuk memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Kemudian mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum.

Kebijakan ketiga, yakni menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi. 

Terakhir, kebijakan perpajakan akan mendorong penguatan organisasi dan SDM sejalan dengan dinamika perekonomian

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pihaknya akan menggunakan kesepakatan tersebut dalam menyusun RAPBN 2025 yang nantinya akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024. 

“Terima kasih atas pemaparan seluruh panitia. Ini sangat berguna bagi kami menyusun RAPBN 2025. Sesudah laporan tersebut tentu dengan tetap mencoba optimalkan seluruh laporan Panja tersebut agar tetap harmonis dan tetap konsisten,” tuturnya. 

Postur APBN 2025 

Uraian  KEM-PPKF 2025 Kesepakatan Panja
A. Pendapatan negara (% PDB) 12,14 - 12,36 12,3 – 12,36
B. Belanja negara (% PDB) 14,59 – 15,18 14,59 - 15,18
Belanja pemerintah pusat (% PDB) 10,92 – 11,17 10,92 - 11,17
TKD (% PDB) 3,67 - 4,01 3,67 - 4,01
C. Keseimbangan primer (% PDB) (0,3) – (0,61) (0,14) – (0,61)
D. Defisit (% PDB) (2,45) - (2,82) (2,29) – (2,82)
Pembiayaan investasi (% PDB) (0,3) – (0,5) (0,3) – (0,5)
Debt ratio (% PDB) 37,98 – 38,71 37,82 – 38,71

Sumber: Banggar DPR RI, diolah 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper