Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) buka suara terkait permintaan penundaan penggabungan atau merger PT Angkasa Pura I (AP I) dengan PT Angkasa Pura II (AP II) dari Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II).
Rahadian D. Yogisworo, Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia, memastikan proses penggabungan AP I dan AP II menjadi Angkasa Pura Indonesia telah disosialisasikan kepada karyawan pada kedua perusahaan.
“Sosialisasi terkait penggabungan ini telah dilakukan sejak akhir tahun 2023 dan terus berlanjut sampai hari ini sebagai bentuk konkret perhatian manajemen terhadap aspek ketenagakerjaan,” kata Yogi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (16/6/2024).
Yogi menjelaskan, komunikasi kepada seluruh karyawan telah dibangun melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku. Manajemen tetap memperhatikan kewenangan dalam menjalankan aksi korporasi rencana penggabungan ini dengan mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik.
Dia melanjutkan, saat ini, rencana penggabungan berjalan sesuai dengan rencana. Yogi menuturkan, rencana penggabungan AP I dan AP II telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk masuk di dalam program strategis nasional (PSN), yaitu peningkatan konektivitas udara dalam rangka pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan.
Masuknya program ini dalam PSN dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 6/ 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Baca Juga
Yogi menuturkan, rencana penggabungan ini berawal dari adanya gagasan pemerintah dan didukung oleh para pemegang saham untuk membuat tata kelola di sektor pariwisata dan pendukung untuk lebih efisien dan sederhana, termasuk tatanan kebandarudaraan nasional yang di dalamnya adalah integrasi bandar udara.
Dia mengatakan, proses penggabungan ini telah dan akan dijalankan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“InJourney Airports, AP I, dan AP II secara bersama-sama terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek ketenagakerjaan,” pungkasnya.